Puasa Batal, Wajib Qadha dan Membayar Kafarat Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki
Sabtu, 01 April 2023 - 14:47 WIB
loading...
Membayar kafarah berupa memberi makan kepada 60 fakir miskin. Foto/Ilustrasi: dok SINDOnews
A
A
A
Mazhab Hanafi membuat 22 hal pembatalan puasa yang wajib membayar qadha sekaligus kafarat bagi seorang muslim yang mukallaf atau orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum. Sedangkan Imam Malik menyempitkan konsekuensi qadha’ sekaligus kafarah tersebut hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadan .
Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa.
Di era kini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan 60 fakir miskin.
Baca juga: Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa
Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menyebutkan ketentuan ini berlaku bagi orang mukallaf atau orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum yang melakukan niatnya pada malam hari kemudian membatalkan puasanya dengan sengaja, tanpa keterpaksaan, dan tidak ada hal lain yang menghalangi puasa seperti sakit atau bepergian.
Menurut Mazhab Hanafi 22 hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua kategori:
Pertama, makan-minum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (uzur) yang sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yang biasa dimakan atau diminum, seperti daging dan makanan berlemak lainnya, baik yang mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan dan sayuran. Meliputi pula makanan yang tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll.
Sedangkan yang masuk dalam kelompok obat-obatan adalah hal-hal yang membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll.
Termasuk dalam kategori pertama ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.
Masuk dalam kategori ini juga menelan air hujan yang masuk ke mulut dan menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa.
Di era kini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan 60 fakir miskin.
Baca juga: Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa
Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menyebutkan ketentuan ini berlaku bagi orang mukallaf atau orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum yang melakukan niatnya pada malam hari kemudian membatalkan puasanya dengan sengaja, tanpa keterpaksaan, dan tidak ada hal lain yang menghalangi puasa seperti sakit atau bepergian.
Menurut Mazhab Hanafi 22 hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua kategori:
Pertama, makan-minum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (uzur) yang sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yang biasa dimakan atau diminum, seperti daging dan makanan berlemak lainnya, baik yang mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan dan sayuran. Meliputi pula makanan yang tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll.
Sedangkan yang masuk dalam kelompok obat-obatan adalah hal-hal yang membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll.
Termasuk dalam kategori pertama ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.
Masuk dalam kategori ini juga menelan air hujan yang masuk ke mulut dan menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
Lihat Juga :