Puasa Batal, Wajib Qadha dan Membayar Kafarat Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki

Sabtu, 01 April 2023 - 14:47 WIB
loading...
Puasa Batal, Wajib Qadha...
Membayar kafarah berupa memberi makan kepada 60 fakir miskin. Foto/Ilustrasi: dok SINDOnews
A A A
Mazhab Hanafi membuat 22 hal pembatalan puasa yang wajib membayar qadha sekaligus kafarat bagi seorang muslim yang mukallaf atau orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum. Sedangkan Imam Malik menyempitkan konsekuensi qadha’ sekaligus kafarah tersebut hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadan .

Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa.

Di era kini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan 60 fakir miskin.

Baca juga: Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa

Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menyebutkan ketentuan ini berlaku bagi orang mukallaf atau orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum yang melakukan niatnya pada malam hari kemudian membatalkan puasanya dengan sengaja, tanpa keterpaksaan, dan tidak ada hal lain yang menghalangi puasa seperti sakit atau bepergian.

Menurut Mazhab Hanafi 22 hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua kategori:

Pertama, makan-minum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (uzur) yang sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yang biasa dimakan atau diminum, seperti daging dan makanan berlemak lainnya, baik yang mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan dan sayuran. Meliputi pula makanan yang tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll.

Sedangkan yang masuk dalam kelompok obat-obatan adalah hal-hal yang membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll.

Termasuk dalam kategori pertama ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.

Masuk dalam kategori ini juga menelan air hujan yang masuk ke mulut dan menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Puasa Syawal atau Qadha...
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Simak, Jangan Sampai Keliru!
Bagaimana Hukum Menggabung...
Bagaimana Hukum Menggabung Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Syawal?
Bolehkah Menjalankan...
Bolehkah Menjalankan Puasa Ramadan dengan Niat Diet? Simak Jangan Sampai Keliru
Kebahagiaan Orang Berpuasa...
Kebahagiaan Orang Berpuasa yang Sering Diabaikan, Apa Itu?
Kisah Hikmah : Menghormati...
Kisah Hikmah : Menghormati Bulan Ramadan, Pemuda Gemar Maksiat Malah Mendapat Ampunan dan Masuk Surga
5 Perbuatan Penghilang...
5 Perbuatan Penghilang Pahala Puasa Ramadan yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Fenomena Titik Dingin...
Fenomena Titik Dingin Atlantik Utara Terdeteksi, Tanda-tanda Bumi Sekarat Kian Nyata
Ilmuwan Ungkap Misteri...
Ilmuwan Ungkap Misteri Penyebab Terjadinya Lubang Raksasa di Antartika
Benua Australia dan...
Benua Australia dan Asia Diklaim Ilmuwan Bakal Bertabrakan
Artikel Terkini
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Doa Agar Allah Menutupi...
Doa Agar Allah Menutupi Aib Kita, Lengkap Arab, Latin, Artinya, dan Hadis Nabi
4 Cara Mengetahui Aib...
4 Cara Mengetahui Aib Diri Sendiri Menurut Islam, Jangan Sibuk Mencari Aib Orang
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved