Mengenal Masa Iddah, Manfaat dan Larangannya yang Wajib Diketahui Kaum Muslimah
Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa iddah berakhir.
Hal sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu') atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.
Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.
Dr Iberahim Al-Jamal dalam bukunya "Fiqih Wanita" menyatakan, wanita yang sedang menunggu habisnya masa iddah raj'iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya. Firman Allah: "Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS At Thalak ayat 6).
Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber-iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj'iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.
Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab tentang larangan di masa iddah ini, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber-iddah. Di antaranya, pamali merias diri keluar rumah untuk memikat lelaki. Pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.
Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 235: "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis masa iddahnya." Ayat ini kemudian diadopsi oleh KHI pasal 40 ayat (2): "Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain."
Demikian ulasan singkat tentang masa iddah. Demikian ulasan singkat tentang masa iddah. Allah menetapkan syariat untuk manusia tentu di dalamnya terdapat kebaikan dan hikmah berharga. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
Hal sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu') atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.
Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.
Dr Iberahim Al-Jamal dalam bukunya "Fiqih Wanita" menyatakan, wanita yang sedang menunggu habisnya masa iddah raj'iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya. Firman Allah: "Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS At Thalak ayat 6).
Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber-iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj'iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.
Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab tentang larangan di masa iddah ini, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber-iddah. Di antaranya, pamali merias diri keluar rumah untuk memikat lelaki. Pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.
Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 235: "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis masa iddahnya." Ayat ini kemudian diadopsi oleh KHI pasal 40 ayat (2): "Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain."
Demikian ulasan singkat tentang masa iddah. Demikian ulasan singkat tentang masa iddah. Allah menetapkan syariat untuk manusia tentu di dalamnya terdapat kebaikan dan hikmah berharga. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
(wid)
Lihat Juga :