Mengenal Masa Iddah, Manfaat dan Larangannya yang Wajib Diketahui Kaum Muslimah

Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:14 WIB
loading...
A A A
Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa iddah berakhir.

Hal sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu') atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.

Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr Iberahim Al-Jamal dalam bukunya "Fiqih Wanita" menyatakan, wanita yang sedang menunggu habisnya masa iddah raj'iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya. Firman Allah: "Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS At Thalak ayat 6).

Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber-iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj'iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab tentang larangan di masa iddah ini, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber-iddah. Di antaranya, pamali merias diri keluar rumah untuk memikat lelaki. Pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 235: "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis masa iddahnya." Ayat ini kemudian diadopsi oleh KHI pasal 40 ayat (2): "Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain."

Demikian ulasan singkat tentang masa iddah. Demikian ulasan singkat tentang masa iddah. Allah menetapkan syariat untuk manusia tentu di dalamnya terdapat kebaikan dan hikmah berharga. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Dalil dan Aturan Masa...
Dalil dan Aturan Masa Iddah, Simak di Sini!
Hak dan Kewajiban Masa...
Hak dan Kewajiban Masa Iddah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Rekomendasi
Ronggeng Gunung Pangandaran,...
Ronggeng Gunung Pangandaran, Kalaborasi Tari Lengger dan Ritual Pemujaan untuk Dewi Sri
Tepian Danau Titan Menunjukkan...
Tepian Danau Titan Menunjukkan Bukti Adanya Gelombang Besar
Fakta Gunung Bergerak,...
Fakta Gunung Bergerak, Berikut Penjelasan Al-Qur'an dan Sains
Artikel Terkini
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
Infografis
Kontrol Gula Darah,...
Kontrol Gula Darah, Berikut Manfaat Sarapan yang Jarang Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved