Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini
Senin, 21 September 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Nabi menjawab, "Salat tepat pada waktunya." Saya berkata, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada kedua orangtua." Saya berkata, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berjuang di jalan Allah." (Baca juga: Si Kaya Membangun Masjid dan Sekolah tetapi Masuk Golongan yang Tertipu )
Mendahulukan jihad atas haji, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah, merupakan pendahuluan fardhu 'ain atas fardhu 'ain yang lain, mendahulukan sesuatu yang dianjurkan atas sesuatu yang dianjurkan lainnya.
Begitu pula halnya dengan mendahulukan bacaan al-Qur'an atas zikir karena keduanya sama-sama amalan hati dan lisan; dan mendahulukan salat atas kedua hal itu, karena salat juga merupakan amalan hati. Jika tidak, maka zikir dengan pemahaman dan getaran hati akan didahulukan atas bacaan al-Qur'an yang tidak melampaui batas tenggorokan. Pembahasan seperti ini akan menjadi sangat luas sekali. (Baca juga: Begini Ibadah Orang Kaya yang Tertipu dan Justru Menjadi Aib )
Ketiga, ialah seperti mendahulukan wanita yang berhijrah dengan perjalanan tanpa mahram atas tetapnya wanita itu di kawasan musuh (dar al-harb); sebagaimana dilakukan oleh Umm al-Mu'minin Kultsum, di mana ada sebuat ayat al-Qur'an yang diturunkan mengenai dirinya.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka..." (QS al-Mumtahanah: 10)
Baca juga: PKS Nilai Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas
Terpaksa Membunuh
Begitu pula persoalan yang berkaitan dengan peperangan.
Sesungguhnya kita dilarang membunuh orang-orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, anak-anak dan lain-lain. Akan tetapi kadang-kadang kita terpaksa membunuh mereka karena tidak sengaja, misalnya kalau kita melemparkan granat dan melancarkan serangan di waktu malam, maka kita diperbolehkan melakukannya --tentu saja dengan perhitungan yang matang.
Sebagaimana yang pernah terjadi dalam sunnah Rasulullah ketika mengepung Thaif dan melempari mereka dengan manjanik. Di sana terdapat orang-orang musyrik, sehingga pelemparan manjanik yang dimaksudkan untuk melenyapkan fitnah tersebut terpaksa membunuh orang-orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh.
Baca juga: Rocky Gerung: Mahfud MD Seperti Cacing Kepanasan di Dalam Istana
Begitu pula halnya dengan orang yang dijadikan sebagai "tameng hidup" oleh musuh, seperti yang disebutkan oieh para fuqaha. Karena sesungguhnya peperangan adalah untuk menyingkirkan fitnah orang-orang kafir, tetapi tindakan ini mesti disertai dengan risiko yang tingkatnya berada di bawah bahaya tersebut.
Mendahulukan jihad atas haji, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah, merupakan pendahuluan fardhu 'ain atas fardhu 'ain yang lain, mendahulukan sesuatu yang dianjurkan atas sesuatu yang dianjurkan lainnya.
Begitu pula halnya dengan mendahulukan bacaan al-Qur'an atas zikir karena keduanya sama-sama amalan hati dan lisan; dan mendahulukan salat atas kedua hal itu, karena salat juga merupakan amalan hati. Jika tidak, maka zikir dengan pemahaman dan getaran hati akan didahulukan atas bacaan al-Qur'an yang tidak melampaui batas tenggorokan. Pembahasan seperti ini akan menjadi sangat luas sekali. (Baca juga: Begini Ibadah Orang Kaya yang Tertipu dan Justru Menjadi Aib )
Ketiga, ialah seperti mendahulukan wanita yang berhijrah dengan perjalanan tanpa mahram atas tetapnya wanita itu di kawasan musuh (dar al-harb); sebagaimana dilakukan oleh Umm al-Mu'minin Kultsum, di mana ada sebuat ayat al-Qur'an yang diturunkan mengenai dirinya.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka..." (QS al-Mumtahanah: 10)
Baca juga: PKS Nilai Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas
Terpaksa Membunuh
Begitu pula persoalan yang berkaitan dengan peperangan.
Sesungguhnya kita dilarang membunuh orang-orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, anak-anak dan lain-lain. Akan tetapi kadang-kadang kita terpaksa membunuh mereka karena tidak sengaja, misalnya kalau kita melemparkan granat dan melancarkan serangan di waktu malam, maka kita diperbolehkan melakukannya --tentu saja dengan perhitungan yang matang.
Sebagaimana yang pernah terjadi dalam sunnah Rasulullah ketika mengepung Thaif dan melempari mereka dengan manjanik. Di sana terdapat orang-orang musyrik, sehingga pelemparan manjanik yang dimaksudkan untuk melenyapkan fitnah tersebut terpaksa membunuh orang-orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh.
Baca juga: Rocky Gerung: Mahfud MD Seperti Cacing Kepanasan di Dalam Istana
Begitu pula halnya dengan orang yang dijadikan sebagai "tameng hidup" oleh musuh, seperti yang disebutkan oieh para fuqaha. Karena sesungguhnya peperangan adalah untuk menyingkirkan fitnah orang-orang kafir, tetapi tindakan ini mesti disertai dengan risiko yang tingkatnya berada di bawah bahaya tersebut.
Lihat Juga :