Mengenal Istilah Mahar dalam Kosakata Al-Qur'an

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
A A A
(Baca juga : Omnibus Law Dituding Ompong Hadapi Pengusaha, Menaker Ida Nggak Rela )

Terkadang Al-Qur’an membahasakan maskawin dengan faridhah, yang biasanya bermakna kewajiban. Meskipun ahli tafsir memaknai fardh al-faridhah dengan tasmiyat al-mahr atau menyebut nilai mahar.

6. Qinthar

Kadang memakai kata qinthar.

{وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا} [النساء: 20]

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

Qintar bermakna segudang emas. Makna segudang emas dari qintar menunjuk jumlah besaran yang tak terukur. Sifat tidak terukurnya dipantau lewat keadaan hani’an mari’an (lega dan memuaskan) saat dinikmati baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.

(Baca juga : Kemenparekraf Bagi-bagi Dana Hibah Rp277 Miliar di Jabar, 4 Daerah Masuk Nominasi )

Dari ayat-ayat yang terpapar dan beberapa petunjuk Hadis, dapat diambil kesimpulan bahwa dari sisi nilai maliyahnya, secara garis besar mahar itu dibagi dua. Pertama, berupa mahar ‘ainy. Mahar yang berupa barang nyata, emas, uang, rumah atau benda berharga lain secara totalitas. ‘Ainiy artinya, materi, benda, atau esensi. Jadi yang dijadikan mahar adalah totalitas materi benda tersebut. Mahar inilah yang biasa berlaku sejak dulu sampai sekarang.

Kedua, mahar berupa jasa atau manfaat sebuah benda yang disebut mahar naf’iy. Jasa adalah kerja seseorang yang berimbalan upah tertentu. Upah itulah yang dikompensasi menjadi mahar. Mahar naf’iy ini merujuk pada mahar Nabi Musa A.S. ketika menikahi gadis Saufara’, anak perempuan nabi Syu’aib A.S. Musa bekerja kepada Nabi Syu’aib dengan menjadi buruh mengembala kambing selama delapan tahun (al-Qashash: 27). Inilah yang kemudian oleh Abu Hanifah disebut dengan mahar ujrah seperti juga Hadis pemberian mahar berupa mengajar al-Qur'an. Logikanya, ongkos mengajar itulah maharnya.

Wallahu A'lam.
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2478 seconds (0.1#10.140)