Perbudakan: Islam Gunakan Metode Evolusi Bukan Revolusi
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini seperti hadis Rasulullah dari Abu Musa Al Asy’ari RA bahwa Nabi Muhammad bersabda: "Tiga kelompok yang akan diberikan pahala mereka dua kali pertama laki-laki ahli kitab yang beriman kepada Nabinya lalu berjumpa dengan Nabi SAW, kemudian dia beriman kepada beliau, mengikutinya dan membenarkannya, maka dia memperoleh dua pahala. (Baca juga: Hadapi Muslim, Persia Kerahkan 120.000 Pasukan dan 33.000 Gajah )
Kedua seorang budak yang melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, maka dia memperoleh dua pahala. Dan ketiga seorang laki-laki yang mempunyai budak wanita, lalu ia memberi makanan, pendidikan, dan pelajaran yang baik, kemudian ia membebaskan dan menikahinya, maka ia memperoleh dua pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Konsistensi Islam membela budak dapat dilihat dari larangan Islam memanggil budak, dengan panggilan buruk dan harus memanggil budak dengan panggilan yang baik. Islam melarang bersikap buruk terhadap budak, menghinakan dan melecehkannya sebagai budak.
Nabi Muhammad SAW bersabda. "Janganlah salah seorang di antara kalian mengatakan: Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku, akan tetapi katakanlah : Hai pemudaku (laki-laki), hai pemudiku (perempuan).” (HR Bukhari dan Muslim).
Bahkan Rasulullah menjadikan budaknya, Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Kejadian itu sebelum anak angkat sampai nasabnya berganti kepada bapak angkatnya dilarang dalam Islam. (Baca juga: Kesalahan Fatal Kaisar Persia Memberi Hadiah Tanah Kepada Delegasi Muslim )
Dari Ibnu Umar RA, dia berkata: "Zaid bin Haritsah maula Rasulullah SAW, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat panggillah anak-anak angkatmu dengan menasabkan kepada nama bapak-bapak mereka karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Islam juga memerintahkan memberi makanan kepada budak sebagaimana tuannya makan. Hanif berpendapat kegiatan makan tentu hal yang biasa, memberi makan budak juga hal yang biasa. Akan tetapi yang tak biasa adalah memberi makan budak sebagaimana tuannya makan.
Rasulullah SAW bersabda. “Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan di luar kemampuannya.” (HR Muslim, Ahmad dan Al Baihaqi).
Nabi menganjurkan orang yang mempunyai budak untuk memberinya makan sebagaimana sang tuan makan, memberi pakaian sebagaimana sang tuan berpakaian. Maka ini termasuk prinsip persamaan di mana tak dibedakan antara makan dan pakaiannya budak dengan tuannya. (Baca juga: Ada 70 Orang Veteran Badar yang Dipersiapkan Menaklukkan Persia )
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, "Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada di bawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka.” (HR Bukhari).
Kedua seorang budak yang melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, maka dia memperoleh dua pahala. Dan ketiga seorang laki-laki yang mempunyai budak wanita, lalu ia memberi makanan, pendidikan, dan pelajaran yang baik, kemudian ia membebaskan dan menikahinya, maka ia memperoleh dua pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Konsistensi Islam membela budak dapat dilihat dari larangan Islam memanggil budak, dengan panggilan buruk dan harus memanggil budak dengan panggilan yang baik. Islam melarang bersikap buruk terhadap budak, menghinakan dan melecehkannya sebagai budak.
Nabi Muhammad SAW bersabda. "Janganlah salah seorang di antara kalian mengatakan: Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku, akan tetapi katakanlah : Hai pemudaku (laki-laki), hai pemudiku (perempuan).” (HR Bukhari dan Muslim).
Bahkan Rasulullah menjadikan budaknya, Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Kejadian itu sebelum anak angkat sampai nasabnya berganti kepada bapak angkatnya dilarang dalam Islam. (Baca juga: Kesalahan Fatal Kaisar Persia Memberi Hadiah Tanah Kepada Delegasi Muslim )
Dari Ibnu Umar RA, dia berkata: "Zaid bin Haritsah maula Rasulullah SAW, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat panggillah anak-anak angkatmu dengan menasabkan kepada nama bapak-bapak mereka karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Islam juga memerintahkan memberi makanan kepada budak sebagaimana tuannya makan. Hanif berpendapat kegiatan makan tentu hal yang biasa, memberi makan budak juga hal yang biasa. Akan tetapi yang tak biasa adalah memberi makan budak sebagaimana tuannya makan.
Rasulullah SAW bersabda. “Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan di luar kemampuannya.” (HR Muslim, Ahmad dan Al Baihaqi).
Nabi menganjurkan orang yang mempunyai budak untuk memberinya makan sebagaimana sang tuan makan, memberi pakaian sebagaimana sang tuan berpakaian. Maka ini termasuk prinsip persamaan di mana tak dibedakan antara makan dan pakaiannya budak dengan tuannya. (Baca juga: Ada 70 Orang Veteran Badar yang Dipersiapkan Menaklukkan Persia )
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, "Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada di bawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka.” (HR Bukhari).
(mhy)
Lihat Juga :