Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?

Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:21 WIB
loading...
A A A
«هو الوأد الخفي »

“‘Azl adalah mengubur bayi hidup-hidup secara sembunyi.”

(Baca juga : Delapan Amalan yang Bisa Dongkrak Ekspor Produk Halal, Apa Saja? )

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun praktek azl diperbolehkan, akan tetapi di dalamnya ada yang unsur yang dibenci. Karena itu, menunda kehamilan dengan maksud membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon, hal ini sama dengan hukum ‘azl.

Sedangkan membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.

(Baca juga : Pulihkan Ekonomi Jakarta, PKS Minta Anies Kejar Program Jakpreuneur )

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3438 seconds (0.1#10.140)