Bernazar Tak Ingin Hamil Lagi, Bagaimana Hukumnya?
Minggu, 04 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
Seorang perempuan tidak dianjurkan bernazar untuk tidak hamil bila tidak ada alasan syari nya, bila telanjur bernazar harus dibatalkan dan membayar kaffarah. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Sebagaian kaum perempuan terutama seorang istri, memiliki rasa trauma ketika proses melahirkan. Kondisi itu, terkadang membuat mereka mengucapkan atau ber'nazar' tak ingin hamil lagi. Bagaimana hukum syariat bila bernazar seperti itu?
Dalam sebuah hadis dari Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam dikatakan bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah –azza wa jalla-, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam-:
وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ
“Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. Malik, Abu Dawud, dan An-Nasai dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Baca juga: 3 Macam Rasa Malu yang Perlu Melekat Pada Diri
Para ulama’,- seperti Ibn Baththal, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, An-Nawawi, Ibn Hajar, dan selain mereka-, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– tersebut adalah wanita yang wafat dalam keadaan mengandung anaknya , atau wafat disebabkan melahirkan anaknya ke dunia ini. (Al-Mufhim, Aun al-Ma’buud, dan Hasyiyah As-Sindi)
Mengutip penjelaskan Ustadz Muhammad Afif Naufaldi, alumni Universitas Islam Madinah di laman kosultasisyariah menjelaskan, hendaknya setiap wanita meniatkan untuk menggapai pahala yang besar ketika mengandung dan kemudian melahirkan anaknya, bahkan mendidik anaknya hingga akhir hayat.
Banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan betapa besar pahala yang akan diraih seorang ibu yang ikhlas. Di antaranya adalah berbagai nash-nash yang menerangkan pahala kesabaran.
Baca juga: Hendak Bepergian? Amalkan Doa Bersafar Ini Agar Selalu Dalam Lindungan Allah Ta'ala
Allah Ta'ala berfirman:
﴿َإِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ﴾
Dalam sebuah hadis dari Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam dikatakan bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah –azza wa jalla-, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam-:
وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ
“Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. Malik, Abu Dawud, dan An-Nasai dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Baca juga: 3 Macam Rasa Malu yang Perlu Melekat Pada Diri
Para ulama’,- seperti Ibn Baththal, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, An-Nawawi, Ibn Hajar, dan selain mereka-, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– tersebut adalah wanita yang wafat dalam keadaan mengandung anaknya , atau wafat disebabkan melahirkan anaknya ke dunia ini. (Al-Mufhim, Aun al-Ma’buud, dan Hasyiyah As-Sindi)
Mengutip penjelaskan Ustadz Muhammad Afif Naufaldi, alumni Universitas Islam Madinah di laman kosultasisyariah menjelaskan, hendaknya setiap wanita meniatkan untuk menggapai pahala yang besar ketika mengandung dan kemudian melahirkan anaknya, bahkan mendidik anaknya hingga akhir hayat.
Banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan betapa besar pahala yang akan diraih seorang ibu yang ikhlas. Di antaranya adalah berbagai nash-nash yang menerangkan pahala kesabaran.
Baca juga: Hendak Bepergian? Amalkan Doa Bersafar Ini Agar Selalu Dalam Lindungan Allah Ta'ala
Allah Ta'ala berfirman:
﴿َإِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ﴾
Lihat Juga :