Bernazar Tak Ingin Hamil Lagi, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 04 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
Bernazar Tak Ingin Hamil...
Seorang perempuan tidak dianjurkan bernazar untuk tidak hamil bila tidak ada alasan syari nya, bila telanjur bernazar harus dibatalkan dan membayar kaffarah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Sebagaian kaum perempuan terutama seorang istri, memiliki rasa trauma ketika proses melahirkan. Kondisi itu, terkadang membuat mereka mengucapkan atau ber'nazar' tak ingin hamil lagi. Bagaimana hukum syariat bila bernazar seperti itu?

Dalam sebuah hadis dari Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam dikatakan bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah –azza wa jalla-, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam-:

وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ

“Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. Malik, Abu Dawud, dan An-Nasai dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)



Para ulama’,- seperti Ibn Baththal, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, An-Nawawi, Ibn Hajar, dan selain mereka-, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– tersebut adalah wanita yang wafat dalam keadaan mengandung anaknya , atau wafat disebabkan melahirkan anaknya ke dunia ini. (Al-Mufhim, Aun al-Ma’buud, dan Hasyiyah As-Sindi)

Mengutip penjelaskan Ustadz Muhammad Afif Naufaldi, alumni Universitas Islam Madinah di laman kosultasisyariah menjelaskan, hendaknya setiap wanita meniatkan untuk menggapai pahala yang besar ketika mengandung dan kemudian melahirkan anaknya, bahkan mendidik anaknya hingga akhir hayat.

Banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan betapa besar pahala yang akan diraih seorang ibu yang ikhlas. Di antaranya adalah berbagai nash-nash yang menerangkan pahala kesabaran.



Allah Ta'ala berfirman:

﴿َإِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ﴾

"Hanya orang bersabarlah yang akan disempurnakan pahalanya tanpa batas… [QS. Az-Zumar : 10]

Ibn Katsir –rahimahullaah– ketika menafsirkan ayat ini mengatakan:

“Ayat ini mencakup seluruh jenis kesabaran … Allah –azza wa jalla– menjanjikan pahala tanpa batas bagi mereka yang bersabar, tanpa perhitungan, atau pun pengukuran. Hal itu dikarenakan keutamaan sabar yang sangat besar di sisi Allah –azza wa jalla-, dan hanya Dialah Yang Mahamampu memudahkan segala urusan.” [Lihat: Tafsir al-Qur’aan al-Azhiim]



Berikutnya adalah berbagai nash yang menunjukkan hak yang sangat agung yang dimiliki seorang ibu atas anak-anaknya. Nash-nash ini sangat masyhur, sehingga tidak perlu kami paparkan satu persatu di sini. Akan tetapi intinya, tidaklah demikian besar hak yang dimiliki seorang ibu, melainkan dilandasi berbagai kesulitan yang ia hadapi demi mengandung, melahirkan, serta mendidik anak-anaknya.

Nah muslimah, sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak hamil atau berketerununan, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri. Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya.



Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:

تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3460 seconds (0.1#10.140)