Apakah Membayar Zakat di Bulan Ramadhan Lebih Utama dari Bulan Lainnya?
Sabtu, 09 Mei 2020 - 15:30 WIB
loading...
Mengeluarkan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Foto/ist
A
A
A
Mengeluarkan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Pertanyaannya, apakah mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan itu lebih utama daripada bulan-bulan lainnya? Sebagaimana diketahui waktu mengeluarkan zakat terkadang ada yang di bulan Ramadhan dan ada yang di luar Ramadhan .
Menurut Ulama Saudi Arabia, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid dalam website resminya islamqa.info, harta yang wajib zakat itu apabila telah tiba masanya satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya, selain zakat pertanian maka wajib dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
وآتوا حقه يوم حصاده (سورة الأنعام: 141)
"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." (QS. Al An’am: 141). (Baca Juga: Zakat Menanti Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat)
Zakat wajib dikeluarkan segera di awal tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana firman Allah Ta’ala:
سابقوا إلى مغفرة من ربكم وجنة عرضها كعرض السماء والأرض (سورة الحديد: 21)
"Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi." (QS. Al Hadid: 21)
Ibnu Batthal berkata: "Sesungguhnya kebaikan itu patut disegerakan karena sesungguhnya hambatan-hambatan akan selalu menghadang dan mengintai. Setiap orang tidak aman dari kematian, maka menunda-nunda pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji".
Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: Yang lainnya menambahkan, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa." (Fathul Bari, 3/299)
Kedua, tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki uzur.
Ketiga, dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.
Yang dimaksud dengan Ta’jil zakat adalah penyaluran zakat sebelum tiba jatuh temponya dengan membayarkan untuk masa kurang dari dua tahun.
Dari Ali radliyallahu 'anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran." (HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885). Al-Albani Berkata Dalam kitab Al Irwa’, 3/346; Hadisnya hasan).
Menurut Ulama Saudi Arabia, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid dalam website resminya islamqa.info, harta yang wajib zakat itu apabila telah tiba masanya satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya, selain zakat pertanian maka wajib dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
وآتوا حقه يوم حصاده (سورة الأنعام: 141)
"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." (QS. Al An’am: 141). (Baca Juga: Zakat Menanti Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat)
Zakat wajib dikeluarkan segera di awal tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana firman Allah Ta’ala:
سابقوا إلى مغفرة من ربكم وجنة عرضها كعرض السماء والأرض (سورة الحديد: 21)
"Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi." (QS. Al Hadid: 21)
Ibnu Batthal berkata: "Sesungguhnya kebaikan itu patut disegerakan karena sesungguhnya hambatan-hambatan akan selalu menghadang dan mengintai. Setiap orang tidak aman dari kematian, maka menunda-nunda pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji".
Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: Yang lainnya menambahkan, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa." (Fathul Bari, 3/299)
Kedua, tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki uzur.
Ketiga, dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.
Yang dimaksud dengan Ta’jil zakat adalah penyaluran zakat sebelum tiba jatuh temponya dengan membayarkan untuk masa kurang dari dua tahun.
Dari Ali radliyallahu 'anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran." (HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885). Al-Albani Berkata Dalam kitab Al Irwa’, 3/346; Hadisnya hasan).
Lihat Juga :