Apakah Membayar Zakat di Bulan Ramadhan Lebih Utama dari Bulan Lainnya?

Sabtu, 09 Mei 2020 - 15:30 WIB
loading...
Apakah Membayar Zakat...
Mengeluarkan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Foto/ist
A A A
Mengeluarkan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Pertanyaannya, apakah mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan itu lebih utama daripada bulan-bulan lainnya? Sebagaimana diketahui waktu mengeluarkan zakat terkadang ada yang di bulan Ramadhan dan ada yang di luar Ramadhan .

Menurut Ulama Saudi Arabia, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid dalam website resminya islamqa.info, harta yang wajib zakat itu apabila telah tiba masanya satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya, selain zakat pertanian maka wajib dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وآتوا حقه يوم حصاده (سورة الأنعام: 141)

"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." (QS. Al An’am: 141). (Baca Juga: Zakat Menanti Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat)

Zakat wajib dikeluarkan segera di awal tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana firman Allah Ta’ala:

سابقوا إلى مغفرة من ربكم وجنة عرضها كعرض السماء والأرض (سورة الحديد: 21)

"Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi." (QS. Al Hadid: 21)

Ibnu Batthal berkata: "Sesungguhnya kebaikan itu patut disegerakan karena sesungguhnya hambatan-hambatan akan selalu menghadang dan mengintai. Setiap orang tidak aman dari kematian, maka menunda-nunda pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji".

Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: Yang lainnya menambahkan, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa." (Fathul Bari, 3/299)

Kedua, tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki uzur.

Ketiga, dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.

Yang dimaksud dengan Ta’jil zakat adalah penyaluran zakat sebelum tiba jatuh temponya dengan membayarkan untuk masa kurang dari dua tahun.

Dari Ali radliyallahu 'anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran." (HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885). Al-Albani Berkata Dalam kitab Al Irwa’, 3/346; Hadisnya hasan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Waria Bertobat : Bagaimana...
Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Rekomendasi
Gudang Es Pertama di...
Gudang Es Pertama di Dunia Ditemukan, Ilmuwan: Ini Penyelamat Iklim Bumi
5 Robot Terbesar di...
5 Robot Terbesar di Dunia Nyata seperti di Film Transformers
Struktur Kuno Berukuran...
Struktur Kuno Berukuran 2 Kali Lipat Burj Khalifa Ditemukan di Dasar Samudra Pasifik
Artikel Terkini
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Menjaga Kemabruran Haji:...
Menjaga Kemabruran Haji: Inilah Amalan setelah Pulang dari Tanah Suci
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved