Syariat Islam Telah Sempurna Mengatur Perihal Rujuk

Selasa, 17 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Tata cara rujuk menurut pendapat yang rajih (kuat) menurut sebagian ulama, adalah hanya sah dengan ucapan (bil-kalam), tak sah dengan jima’ ( bil-fi’li ). Imam Syafi’i berkata, ”Adalah jelas bahwa rujuk hanya dengan ucapan, bukan dengan perbuatan seperti jima’ dan yang lainnya.” (Imam Syafi’i, dalam kitab Al-Umm).

Sedangkan menurut Taqiyuddin Al-Husaini, rujuk dengan ucapan, misalnya suami berkata kepada istrinya, ”Saya rujuk lagi kepadamu.”

(Baca juga : Kemendikbud Jaring Masukan terkait Peta Jalan Pendidikan Nasional )

Disyaratkan ada dua orang saksi laki-laki, sehingga tak sah rujuk tanpa dua saksi yang mempersaksikan rujuk. (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid). Dalilnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya : ”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (QS Ath-Thalaq: 2). Ayat ini menunjukkan wajibnya dua saksi dalam rujuk. Ini salah satu pendapat mazhab Syafi’i, yakni Imam Syairazi dalam Al-Muhadzdzab dan Ibnu Rusyd yang tercantum di kitab Bidayatul Mujtahid).

Kesimpulannya, selama masih dalam masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad nikah ulang dan mahar baru. Caranya hanya dengan ucapan dan wajib dipersaksikan dengan dua orang saksi laki-laki yang adil.

Sedangkan dalam aturan negara, apabila suami istri cerai ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KHI bahwa
rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(Baca juga : Tertinggi, Positif COVID-19 di Jember Tembus 60 Orang Per Hari )

Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
5 Penjelajah Dunia Paling...
5 Penjelajah Dunia Paling Legendaris dalam Sejarah
Keajaiban Sungai di...
Keajaiban Sungai di Bawah Laut: Bukti Nyata Kekuasaan Allah dalam Surah Al-Furqan Ayat 53
Ibn al-Haitham: Ilmuwan...
Ibn al-Haitham: Ilmuwan Gila Penemu Kamera, Jungkir Balikkan Teori Pemikir Yunani
Artikel Terkini
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved