Syariat Islam Telah Sempurna Mengatur Perihal Rujuk
loading...
A
A
A
Tata cara rujuk menurut pendapat yang rajih (kuat) menurut sebagian ulama, adalah hanya sah dengan ucapan (bil-kalam), tak sah dengan jima’ ( bil-fi’li ). Imam Syafi’i berkata, ”Adalah jelas bahwa rujuk hanya dengan ucapan, bukan dengan perbuatan seperti jima’ dan yang lainnya.” (Imam Syafi’i, dalam kitab Al-Umm).
Sedangkan menurut Taqiyuddin Al-Husaini, rujuk dengan ucapan, misalnya suami berkata kepada istrinya, ”Saya rujuk lagi kepadamu.”
(Baca juga : Kemendikbud Jaring Masukan terkait Peta Jalan Pendidikan Nasional )
Disyaratkan ada dua orang saksi laki-laki, sehingga tak sah rujuk tanpa dua saksi yang mempersaksikan rujuk. (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid). Dalilnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya : ”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (QS Ath-Thalaq: 2). Ayat ini menunjukkan wajibnya dua saksi dalam rujuk. Ini salah satu pendapat mazhab Syafi’i, yakni Imam Syairazi dalam Al-Muhadzdzab dan Ibnu Rusyd yang tercantum di kitab Bidayatul Mujtahid).
Kesimpulannya, selama masih dalam masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad nikah ulang dan mahar baru. Caranya hanya dengan ucapan dan wajib dipersaksikan dengan dua orang saksi laki-laki yang adil.
Sedangkan dalam aturan negara, apabila suami istri cerai ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KHI bahwa
rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(Baca juga : Tertinggi, Positif COVID-19 di Jember Tembus 60 Orang Per Hari )
Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.
Wallahu A’lam
Sedangkan menurut Taqiyuddin Al-Husaini, rujuk dengan ucapan, misalnya suami berkata kepada istrinya, ”Saya rujuk lagi kepadamu.”
(Baca juga : Kemendikbud Jaring Masukan terkait Peta Jalan Pendidikan Nasional )
Disyaratkan ada dua orang saksi laki-laki, sehingga tak sah rujuk tanpa dua saksi yang mempersaksikan rujuk. (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid). Dalilnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya : ”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (QS Ath-Thalaq: 2). Ayat ini menunjukkan wajibnya dua saksi dalam rujuk. Ini salah satu pendapat mazhab Syafi’i, yakni Imam Syairazi dalam Al-Muhadzdzab dan Ibnu Rusyd yang tercantum di kitab Bidayatul Mujtahid).
Kesimpulannya, selama masih dalam masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad nikah ulang dan mahar baru. Caranya hanya dengan ucapan dan wajib dipersaksikan dengan dua orang saksi laki-laki yang adil.
Sedangkan dalam aturan negara, apabila suami istri cerai ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KHI bahwa
rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(Baca juga : Tertinggi, Positif COVID-19 di Jember Tembus 60 Orang Per Hari )
Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.
Wallahu A’lam
(wid)