Iktikaf di Masa Wabah? Begini Penjelasan Ustaz Farid Nu'man
loading...
A
A
A
Semua Hadis di atas menunjukkan bahwa sebuah nilai kebaikan tetaplah diperoleh seorang hamba saat dia menginginkannya dan meniatkannya namun terhalang oleh udzur syar'i.
Imam Al-Ghazali rahimahullah mengatakan:
فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ
"Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya." (Ihya 'Ulumuddin, 4/352)
Sebagai tambahan, Imam Abul Hasan Al-Mawardi rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis (tanpa sanad):
إِذَا كَانَ الْعَبْدُ يَعْمَلُ عَمَلًا ثُمَّ مَرِضَ أَمَرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مَلَكَيْنِ أَنْ يَكْتُبَا لَهُ أَجْرَ عملهِ فِي صِحَّتِهِ
"Jika seorang hamba melaksanakan sebuah amal lalu dia sakit maka Allah memerintahkan dua malaikat untuk mencatat baginya pahala amal sebagaimana di saat sehatnya". (Al Hawi al Kabir, 2/300)
5. Dalam masalah iktikaf , ternyata ada qaul yang menyebutkan bahwa kaum laki-laki boleh juga iktikaf di rumah walau tidak dalam keadaan udzur, namun ini bukan pendapat yang muktabar. Tetapi, di masa adanya udzur pendapat ini bisa saja dijadikan pijakan.
Imam az-Zurqani rahimahullah mengatakan:
وَفِي وَجْهٍ لِلشَّافِعِيَّةِ وَقَوْلٍ لِلْمَالِكِيَّةِ: يَجُوزُ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ فِي الْبُيُوتِ أَفْضَلُ
Pada satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah, disebutkan bahwa bolehnya bagi kaum laki-laki dan wanita (iktikaf di rumah), karena ibadah sunnah di rumah itu lebih afdhal. (Syarh az Zurqani ‘alal Muwaththa’, 2/306)
6. Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, Beliau berkata:
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه
"Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan dua pilihan melainkan dia akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa, jika itu berdosa maka Beliau adalah manusia paling jauh darinya". (HR. Al-Bukhari No. 3560)
Maka, kondisi yang tidak memungkinkan ke masjid untuk iktikaf, padahal ada niat untuk itu namun masih bisa melakukannya di rumah maka hal itu bisa menjadi pilihan paling mungkin untuk dilaksanakan.
Beberapa Ketentuan:
1. Hendaknya seseorang meniatkan untuk bertaqarub kepada Allah Ta’ala di rumahnya, untuk mendapatkan keutamaan iktikaf di bulan Ramadhan .
2. Hendaknya tempat yang digunakannya di rumah adalah yang memang khusus untuk ibadah bukan untuk selainnya, jika dimungkinkan.
3. Jika kondisi kembali normal maka masjid kembali dibuka dan iktikaf wajib di masjid. (Baca Juga: Bagaimana Cara I'tikaf yang Baik? Ini Kata Quraish Shihab )
Wallahu A'lam
Imam Al-Ghazali rahimahullah mengatakan:
فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ
"Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya." (Ihya 'Ulumuddin, 4/352)
Sebagai tambahan, Imam Abul Hasan Al-Mawardi rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis (tanpa sanad):
إِذَا كَانَ الْعَبْدُ يَعْمَلُ عَمَلًا ثُمَّ مَرِضَ أَمَرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مَلَكَيْنِ أَنْ يَكْتُبَا لَهُ أَجْرَ عملهِ فِي صِحَّتِهِ
"Jika seorang hamba melaksanakan sebuah amal lalu dia sakit maka Allah memerintahkan dua malaikat untuk mencatat baginya pahala amal sebagaimana di saat sehatnya". (Al Hawi al Kabir, 2/300)
5. Dalam masalah iktikaf , ternyata ada qaul yang menyebutkan bahwa kaum laki-laki boleh juga iktikaf di rumah walau tidak dalam keadaan udzur, namun ini bukan pendapat yang muktabar. Tetapi, di masa adanya udzur pendapat ini bisa saja dijadikan pijakan.
Imam az-Zurqani rahimahullah mengatakan:
وَفِي وَجْهٍ لِلشَّافِعِيَّةِ وَقَوْلٍ لِلْمَالِكِيَّةِ: يَجُوزُ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ فِي الْبُيُوتِ أَفْضَلُ
Pada satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah, disebutkan bahwa bolehnya bagi kaum laki-laki dan wanita (iktikaf di rumah), karena ibadah sunnah di rumah itu lebih afdhal. (Syarh az Zurqani ‘alal Muwaththa’, 2/306)
6. Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, Beliau berkata:
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه
"Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan dua pilihan melainkan dia akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa, jika itu berdosa maka Beliau adalah manusia paling jauh darinya". (HR. Al-Bukhari No. 3560)
Maka, kondisi yang tidak memungkinkan ke masjid untuk iktikaf, padahal ada niat untuk itu namun masih bisa melakukannya di rumah maka hal itu bisa menjadi pilihan paling mungkin untuk dilaksanakan.
Beberapa Ketentuan:
1. Hendaknya seseorang meniatkan untuk bertaqarub kepada Allah Ta’ala di rumahnya, untuk mendapatkan keutamaan iktikaf di bulan Ramadhan .
2. Hendaknya tempat yang digunakannya di rumah adalah yang memang khusus untuk ibadah bukan untuk selainnya, jika dimungkinkan.
3. Jika kondisi kembali normal maka masjid kembali dibuka dan iktikaf wajib di masjid. (Baca Juga: Bagaimana Cara I'tikaf yang Baik? Ini Kata Quraish Shihab )
Wallahu A'lam
(rhs)