Penegasan Al-Qur'an : Perlakukan Perempuan Secara Makruf

Rabu, 25 November 2020 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Allah menyerahkan pengenalan hak dan kewajiban istri tersebut pada kebiasaan yang berlangsung di antara manusia dan pergaulan mereka di dalam ranah keluarga, yang tidak menyelisihi syariat Islam. Kalimat ini menjadi timbangan bagi suami, yang dengannya dia menimbang perlakuannya terhadap istri pada segala perkara dan keadaan. Jika suami ingin menuntut istrinya untuk melakukan suatu hal, dia ingat bahwa dirinya pun mempunyai kewajiban yang setara dengan tuntutannya tersebut.

Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sungguh aku akan berhias untuk istriku sebagaimana dia berhias untukku.” (Tafsir al-Qurthubi)

Maka dari itu, seorang muslim sejati pasti mengakui hak-hak istrinya yang menjadi kewajibannya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”, dan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا

“Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri-istri kalian, dan istri-istri kalian memiliki hak yang wajib kalian tunaikan.” (Shahih Ibnu Majah)

(Baca juga : Tersandung Kasus Korupsi, Gaya Busana Pun Mendadak Berubah )

Muslim yang cerdas akan senantiasa berusaha menunaikan hak istrinya tanpa melihat apakah haknya sendiri terpenuhi atau tidak, karena dia bersemangat untuk melanggengkan cinta dan kasih sayang antara keduanya. Di samping itu, dia juga bersemangat untuk menghilangkan kesempatan setan untuk berusaha menceraikan keduanya.

Bahkan istri berhak diberi nafkah oleh suaminya sesuai dengan kondisi ekonomi. Nafkah tersebut meliputi antara lain pakaian, makanan, minuman, dan tempat tinggal. Semua nafkah ini harus halal, tidak mengandung dosa dan kesamaran. Allah berfirman,

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) rezeki yang Dia berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS Ath-Thalaq: 7)

(Baca juga : Catat! 5 Daerah Ini Konsumsi Listriknya Ambyar Dihajar Corona )

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَعْطَى اللهُ أَحَدَكُمْ خَيْرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ

“Jika Allah memberikan kebaikan kepada salah seorang di antara kalian, hendaknya dia memulai dari dirinya sendiri dan keluarganya.” (HR. Muslim dan an-Nasa’i)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

“Apabila seorang muslim menafkahi keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari Allah dengannya, nafkah tersebut terhitung sebagai sedekah baginya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)

(Baca juga : Penerima Subsidi Upah Berkurang, Rp7,9 Triliun Dialihkan untuk Guru Honorer )

Diriwayatkan oleh Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)