Najiskah Jilbab Terkena Lumpur atau Tanah?

Minggu, 06 Desember 2020 - 08:46 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.

Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian? Pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.

(Baca juga : Pompeo: AS Bunuh Soleimani untuk Tunjukan 'Garis Merah' pada Iran )

Sebagian orang beranggapan bahwa bila suatu bagian pakaian terkena najis maka seluruh pakaian harus dibersihkan. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Cukup bagian yang terkena najis saja. Jika sudah secara maksimal dibersihkan tetapi masih tetap tersisa, maka insya Allah tidak mengapa.

Dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz, Imam Ar-Rafi’I menjelaskan bahwa :

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

Artinya: “Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

(Baca juga : Peluang Bisnis Ini Tetap Menjanjikan Saat Masa Pandemi )

Adapun alasan mengapa baju yang terkena sedikit najis dari lumpur dapat dimaafkan karena menimbang akan beratnya jika ia harus diwajibkan untuk memcuci pakaiannya yang hanya sedikit terkena najis tersebut, padahal orang tersebut tidak membawa baju yang lain yang digunakan untuk beribadah.

Wallahu Alam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Apa Hukum Mencuci Pakaian...
Apa Hukum Mencuci Pakaian Digabung dengan yang Ada Najisnya?
Hukum Percikan Najis...
Hukum Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan
Apakah Ujung Pakaian...
Apakah Ujung Pakaian Muslimah Menyapu Tanah, Najis?
Memilih Parfum dengan...
Memilih Parfum dengan Prinsip Syariah: Bolehkah yang Beralkohol?
Cara Menyucikan Najis-Najis...
Cara Menyucikan Najis-Najis Sesuai Petunjuk Dalil
Rekomendasi
Rencana Jahat Firaun...
Rencana Jahat Firaun terhadap Nabi Musa Tertinggal di Danau Nasser?
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Baru Kehidupan di Mars
Diselimuti Jutaan Telur...
Diselimuti Jutaan Telur Raksasa, Gunung Berapi Bawah Laut Purba Ditemukan
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
Ilmuwan Temukan Bukti...
Ilmuwan Temukan Bukti Gurun Sahara Berubah Jadi Tanah Hijau Subur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved