Karena Keistimewaannya, Perempuan Dianjurkan Belajar Ilmu Fiqih
loading...
A
A
A
Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah SWT menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Maka kajian khusus terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah hal yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya..
(Baca juga : Massa Pendukung Habib Rizieq Geruduk Kantor-Kantor Polsek di Tangsel )
4. Perbedaan fisik antara Perempuan dan Laki-laki
Allah memang menciptakan perempuan berbeda dengan laki-laki. Hal tersebut sudah terjadi sejak seorang anak lahir ke dunia bahkan sejak dalam kandungan ibunya. Sebab Allah Ta'ala menciptakan janin bayi laki-laki dan perempuan yang secara biologis berbeda.
Saat berada di dalam kandungan, semua organ janin masih belum berfungsi namun janin perempuan sudah mempunyai organ reproduksi seperti saluran indung telur, rahim, dan lain sebagainya. Allah sudah menciptakan secara biologis dan faal meskipun baru berfungsi ketika janin tersebut lahir ke dunia dan tumbuh. Adanya perbedaan secara biologis pada perempuan sejak dilahirkan ke dunia maka seorang perempuan tentunya berbeda dengan laki-laki.
(Baca juga : ASDP Sempoyongan, Laba Tahun Ini Diramal Ambrol 40% )
Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada wanita dan pria yaitu :
- Perempuan di usia memasuki remaja akan mengalami sunatullah dengan mendapat darah haid yang keluar setiap bulan. Sedangkan pria tidak mengalami haid ini sampai kapanpun.
- Bentuk tubuh wanita pasti berbeda dari pria dan hal tersebut berkaitan dengan peran dan fungsinya.
5. Perempuan dan laki-laki berbeda secara psikis
Ketika secara biologis Allah Ta'ala menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu saja dengan laki-laki.
Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah Ta'ala sebutkan di dalam Al-Qur'an :
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)
(Baca juga : Layanan YouTube Down! )
6. Hukum yang Allah turunkan berbeda antara perempuan dan laki-laki
Pada kenyataannya banyak ayat di dalam Al-Quran serta hadis yang memperlakukan wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Dimana apa yang halal bagi wanita belum tentu halal juga bagi pria dan begitu juga sebaliknya. Selain itu apa yang wajib untuk wanita belum tentu wajib juga untuk pria dan begitu juga sebaliknya.
Sebut saja perkara aurat bagian perempuan dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk seorang perempuan auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk perempuan dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk perempuan merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Maka kajian khusus terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah hal yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya..
(Baca juga : Massa Pendukung Habib Rizieq Geruduk Kantor-Kantor Polsek di Tangsel )
4. Perbedaan fisik antara Perempuan dan Laki-laki
Allah memang menciptakan perempuan berbeda dengan laki-laki. Hal tersebut sudah terjadi sejak seorang anak lahir ke dunia bahkan sejak dalam kandungan ibunya. Sebab Allah Ta'ala menciptakan janin bayi laki-laki dan perempuan yang secara biologis berbeda.
Saat berada di dalam kandungan, semua organ janin masih belum berfungsi namun janin perempuan sudah mempunyai organ reproduksi seperti saluran indung telur, rahim, dan lain sebagainya. Allah sudah menciptakan secara biologis dan faal meskipun baru berfungsi ketika janin tersebut lahir ke dunia dan tumbuh. Adanya perbedaan secara biologis pada perempuan sejak dilahirkan ke dunia maka seorang perempuan tentunya berbeda dengan laki-laki.
(Baca juga : ASDP Sempoyongan, Laba Tahun Ini Diramal Ambrol 40% )
Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada wanita dan pria yaitu :
- Perempuan di usia memasuki remaja akan mengalami sunatullah dengan mendapat darah haid yang keluar setiap bulan. Sedangkan pria tidak mengalami haid ini sampai kapanpun.
- Bentuk tubuh wanita pasti berbeda dari pria dan hal tersebut berkaitan dengan peran dan fungsinya.
5. Perempuan dan laki-laki berbeda secara psikis
Ketika secara biologis Allah Ta'ala menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu saja dengan laki-laki.
Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah Ta'ala sebutkan di dalam Al-Qur'an :
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)
(Baca juga : Layanan YouTube Down! )
6. Hukum yang Allah turunkan berbeda antara perempuan dan laki-laki
Pada kenyataannya banyak ayat di dalam Al-Quran serta hadis yang memperlakukan wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Dimana apa yang halal bagi wanita belum tentu halal juga bagi pria dan begitu juga sebaliknya. Selain itu apa yang wajib untuk wanita belum tentu wajib juga untuk pria dan begitu juga sebaliknya.
Sebut saja perkara aurat bagian perempuan dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk seorang perempuan auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk perempuan dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk perempuan merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.