Hapalan Al Qur'an Menjadi Mahar Pernikahan, Dari Mana Asal Muasalnya?

Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
A A A
Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah SAW melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya.

Ia pun dipanggil, ketika datang, Rasulullah bertanya: Apakah kamu punya hafalan Al-Qur'an? Pria itu menjawab: Ya, aku hafal surat ini dan ini. Ia sambil menghitungnya.

(Baca juga : Jelang Lengser, Trump dan Raja Salman Bahas Krisis Qatar vs 4 Negara Arab )

Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu benar-benar menghafalnya? Ia menjawab: Ya.

Akhirnya Rasulullah bersabda: Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al Qur'an."

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Lewat kisah ini kita belajar bahwa hapalan Al Qur’an dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan. Hal ini tentu saja dilakukan dengan beberapa kondisi. Pertama, Rasulullah mengusahakan agar calon suami memberikan harta sebagai mahar walaupun harta yang paling sedikit jumlah dan nilainya. Kedua, barulah setelah diketahui calon suami tidak memiliki harta sedikitpun, maka diperbolehkan memberika hapalan Al Qur’an sebagai mahar.

(Baca juga : Kesehatan Tetap Terjaga saat Musim Penghujan dengan Langkah Ini )

Selama calon suami masih memiliki harta, maka lebih diutamakan memberi mahar berupa harta walaupun sedikit. Ketika calon suami memiliki harta yang cukup banyak, maka hendaknya memberi mahar yang layak untuk istrinya.

Wallahu A'lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
Mahar Hak Mutlak Istri,...
Mahar Hak Mutlak Istri, Begini Penjelasannnya
6 Istilah Mahar dalam...
6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!
Ketentuan Mahar Nikah...
Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Begini Penjelasan Hukum...
Begini Penjelasan Hukum Menyicil Mahar Nikah yang Wajib Diketahui
Quraish Shihab: Pernikahan...
Quraish Shihab: Pernikahan Bukan Akad Jual Beli, Mahar Bukan Harga Seorang Wanita
Rekomendasi
Ilmuwan Jepang Kembangkan...
Ilmuwan Jepang Kembangkan Kapal Pesiar untuk Hasilkan Energi Bersih dari Topan
Taman, Karpet, Lengkungan...
Taman, Karpet, Lengkungan dan Menara Gereja Meniru Arsitektur Dunia Islam
Teliti Mukjizat Nabi...
Teliti Mukjizat Nabi Musa, Terungkap Fenomena Alam Langka yang Membinasakan Firaun
Artikel Terkini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved