Hapalan Al Qur'an Menjadi Mahar Pernikahan, Dari Mana Asal Muasalnya?
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah SAW melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya.
Ia pun dipanggil, ketika datang, Rasulullah bertanya: Apakah kamu punya hafalan Al-Qur'an? Pria itu menjawab: Ya, aku hafal surat ini dan ini. Ia sambil menghitungnya.
(Baca juga : Jelang Lengser, Trump dan Raja Salman Bahas Krisis Qatar vs 4 Negara Arab )
Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu benar-benar menghafalnya? Ia menjawab: Ya.
Akhirnya Rasulullah bersabda: Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al Qur'an."
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Lewat kisah ini kita belajar bahwa hapalan Al Qur’an dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan. Hal ini tentu saja dilakukan dengan beberapa kondisi. Pertama, Rasulullah mengusahakan agar calon suami memberikan harta sebagai mahar walaupun harta yang paling sedikit jumlah dan nilainya. Kedua, barulah setelah diketahui calon suami tidak memiliki harta sedikitpun, maka diperbolehkan memberika hapalan Al Qur’an sebagai mahar.
(Baca juga : Kesehatan Tetap Terjaga saat Musim Penghujan dengan Langkah Ini )
Selama calon suami masih memiliki harta, maka lebih diutamakan memberi mahar berupa harta walaupun sedikit. Ketika calon suami memiliki harta yang cukup banyak, maka hendaknya memberi mahar yang layak untuk istrinya.
Wallahu A'lam.
Ia pun dipanggil, ketika datang, Rasulullah bertanya: Apakah kamu punya hafalan Al-Qur'an? Pria itu menjawab: Ya, aku hafal surat ini dan ini. Ia sambil menghitungnya.
(Baca juga : Jelang Lengser, Trump dan Raja Salman Bahas Krisis Qatar vs 4 Negara Arab )
Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu benar-benar menghafalnya? Ia menjawab: Ya.
Akhirnya Rasulullah bersabda: Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al Qur'an."
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Lewat kisah ini kita belajar bahwa hapalan Al Qur’an dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan. Hal ini tentu saja dilakukan dengan beberapa kondisi. Pertama, Rasulullah mengusahakan agar calon suami memberikan harta sebagai mahar walaupun harta yang paling sedikit jumlah dan nilainya. Kedua, barulah setelah diketahui calon suami tidak memiliki harta sedikitpun, maka diperbolehkan memberika hapalan Al Qur’an sebagai mahar.
(Baca juga : Kesehatan Tetap Terjaga saat Musim Penghujan dengan Langkah Ini )
Selama calon suami masih memiliki harta, maka lebih diutamakan memberi mahar berupa harta walaupun sedikit. Ketika calon suami memiliki harta yang cukup banyak, maka hendaknya memberi mahar yang layak untuk istrinya.
Wallahu A'lam.
(wid)
Lihat Juga :