5 Keringanan Bagi yang Melakukan Perjalanan Jauh

Rabu, 27 Januari 2021 - 23:42 WIB
loading...
5 Keringanan Bagi yang Melakukan Perjalanan Jauh
Islam memberikan banyak keringanan bagi para musafir yang melakukan perjalanan jauh. Foto/ilustrasi
A A A
Islam tidak hanya mengatur ibadah mahdhoh (kewajiban dalam rukun Islam), tetapi juga memperhatikan urusan tatanan hidup dan muamalah. Islam adalah agama yang mudah sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS Al-Baqarah [2]: 185)

Dalam urusan safar (perjalanan), Islam memberi keringanan bagi para musafir. Berikut sabda Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَاب،ِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَه،ُ فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ وَجْهِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Safar (perjalanan) itu adalah setengah dari siksaan, sebab dengan safar tersebut seseorang terhalang dari tidurnya, makannya dan minumnya. Oleh karena itu jika urusan kalian telah selesai (dalam musafir), maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya." (HR Muslim, Hadis No 3554)


Dai lulusan Al-Azhar Mesir Fakultas Ushuluddin Jurusan Hadis, Ustaz Rikza Maulan menjelaskan hikmah hadis di atas bahwa secara bahasa, musafir adalah isim fa'il (pelaku) dari kata safar atau berpergian. Musafir artinya seseorang yang pergi dari satu titik, ke titik lainnya. Sedangkan secara istilah, musafir adalah seseorang yang keluar dari negerinya untuk menuju ke suatu tempat tertentu yang perjalanan itu menempuh jarak tertentu.

Dalam beberapa kitab fiqh disebutkan beberapa persyaratan agar seseorang disebut melakukan safar (musafir), yaitu (1) Keluar dari negrinya (kota atau wilayahnya) (2) Memiliki tujuan tertentu. (3) Memiliki jarak tertentu. (4) Tidak dalam rangka maksiat kepada Allah SWT.

Jumhur ulama mengatakan bahwa jarak tertentu yang dikatakan sebagai musafir adalah 4 burud. Dan 4 (sekitar 89 km menurut Maliki atau 81 km menurut Syafi'i).

Sebagaimana diketahui, perjalanan yang dilakukan seseorang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak seseorang seperti hak istirahat, hak makan, dan hak minum seseorang. Bahkan aktivitas lainnya pun dapat terganggu, seperti pekerjaan dan kewajiban-kewajiban lainnya.

"Itulah sebabnya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadis di atas bahwa safar diibaratkan seperti bagian dari siksaan, karena ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para musafir," terang Ustaz Rikza.

Oleh karenanya, Islam memberikan banyak keringanan kepada para musafir. Di antaranya adalah dibolehkannya hal-hal sebagai berikut:
1. Menjama' dan mengqashar salat.
2. Tidak wajib shalat jumat, melainkan cukup dengan melaksanakan salat Zuhur.
3. Diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, dan menggantinya pada hari yang lain.
4. Dianjurkan untuk tidak berpuasa sunnah dalam Safar.
5. Mengusap khuf atau sepatu selama tiga hari tiga malam.

Baca Juga: 12 Adab Melakukan Safar dan Doa yang Diajarkan Nabi

Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)