Hukum Salat dengan Pakaian yang Tipis
Selasa, 02 Februari 2021 - 08:07 WIB
loading...
A
A
A
Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah menyatakan dalam at-Tamhid (VI/369) : “Para ulama menganjurkan orang yang mampu berpakaian untuk menghias diri dengan pakaiannya itu ketika hendak mengerjakan salat, juga dengan memakai wewangian dan bersiwak.”
Para ulama fikih pun menegaskan pada bahasan syarat-syarat sah salat, khususnya pada bahasan menutup aurat di dalam salat, bahwa penutup aurat yang disyaratkan harus tebal, tidak boleh menggunakan kain tipis yang dapat memperlihatkan warna kulit.
Hukum ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika salat sendirian maupun berjama’ah. Jadi, siapa pun yang auratnya terbuka ketika salat, padahal ia mampu menutupinya, maka shalatnya tidak sah, walaupun salat itu dikerjakannya sendirian dan di tempat yang gelap. Sebab, terdapat ijma’ yang menyatakan kewajiban menutup aurat di dalam salat, dan ijma’ itu disandarkan pada ayat :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak cucu Adam ! Pakailah perhiasanmu yang bagus di setiap (memasuki) masjid…”(Qs. al-A’raf : 31)
Baca juga: Letupkan Isu Kudeta Demokrat, AHY Deklarasi Perang Terbuka
Yang dimaksud “Perhiasan” di sini adalah pakaian, sedangkan yang dimaksud “masjid” adalah shalat. Dengan demikian, makna ayat tersebut adalah kenakanlah pakaian yang dapat menutupi aurat setiap kali kalian hendak mengerjakan shalat. (ad-Diin al-Khalish, II/101 dan at-Tamhid, VI/379)
Memakai Disydasi Tanpa Bercelana
Sebagian kaum Muslimin salat dengan memakai disydasy tanpa mengenakan celana pendek di baliknya. Disydasy adalah pakaian sejenis jubah namun terbuat dari bahan yang tipis sehingga dapat memperlihatkan warna kulit.
Apabila kita memperhatikan perkataan Umar bin Khatthab sebelumnya, jelas bahwa menutup aurat ketika salat hukumnya adalah wajib. Namun demikian Umar tidak bermaksud membatasi jenis pakaian yang dianggap layak untuk menutupi aurat ketika shalat. Akan tetapi, dia menyebutkannya sebatas contoh pasangan pakaian yang dianggap telah dapat menutupi aurat dan umum dipakai masyarakat, sehingga pakaian yang sejenis dengan itupun dapat menggantikannya. Adapun shalat dengan sehelai pakaian saja, yang dipraktikkan sebagian orang ketika itu, hal ini disebabkan oleh kondisi kehidupan mereka yang susah (miskin).
Dari perkataan Umar itu, kita juga bisa menyimpulkan bahwa salat dengan mengenakan dua helai pakaian lebih utama daripada mengenakan sehelai pakaian. Bahkan, al-Qadhi ‘Iyadh menyebutkan secara tegas bahwa para ulama tidak berbeda pendapat dalam masalah tersebut (Fathul Baari, I/476, al-Majmu‘, III/101 dan Nailul Authar, II/78, 84)
Baca juga: Waspadai Gejolak Inflasi di Wilayah Terdampak Bencana Alam
Imam Syafi’i menyatakan : Jika seseorang shalat dengan mengenakan gamis (tipis) yang masih memperlihatkan anggota badan di baliknya, maka salatnya dianggap tidak sah(al-Umm, I/78)
Sedangkan hukum salat dengan memakai pakaian berbahan nilon atau sifon yag tipis, Imam asy-Syafi’i mengatakan : Tuntutan terhadap kaum wanita dalam menutup auratnya ketika salat lebih besar dibandingkan yang dituntut dari kaum laki-laki. Beberapa wanita mengerjakan shalat dengan pakaian panjang dan kerudung yang tipis sehingga masih menampakkan anggota badannya. Imam Syafi'i menyarankan agar kaum wanita menambahkan jilbab (yaitu kain tebal yang menutupi bagian kepala sampai lutut) di samping dua jenis pakaian itu ketika shalat, dan membiarkan jilbabnya melebar agar pakaiannya tidak membentuk badannya. (al-Umm, I/78)
Para ulama fikih pun menegaskan pada bahasan syarat-syarat sah salat, khususnya pada bahasan menutup aurat di dalam salat, bahwa penutup aurat yang disyaratkan harus tebal, tidak boleh menggunakan kain tipis yang dapat memperlihatkan warna kulit.
Hukum ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika salat sendirian maupun berjama’ah. Jadi, siapa pun yang auratnya terbuka ketika salat, padahal ia mampu menutupinya, maka shalatnya tidak sah, walaupun salat itu dikerjakannya sendirian dan di tempat yang gelap. Sebab, terdapat ijma’ yang menyatakan kewajiban menutup aurat di dalam salat, dan ijma’ itu disandarkan pada ayat :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak cucu Adam ! Pakailah perhiasanmu yang bagus di setiap (memasuki) masjid…”(Qs. al-A’raf : 31)
Baca juga: Letupkan Isu Kudeta Demokrat, AHY Deklarasi Perang Terbuka
Yang dimaksud “Perhiasan” di sini adalah pakaian, sedangkan yang dimaksud “masjid” adalah shalat. Dengan demikian, makna ayat tersebut adalah kenakanlah pakaian yang dapat menutupi aurat setiap kali kalian hendak mengerjakan shalat. (ad-Diin al-Khalish, II/101 dan at-Tamhid, VI/379)
Memakai Disydasi Tanpa Bercelana
Sebagian kaum Muslimin salat dengan memakai disydasy tanpa mengenakan celana pendek di baliknya. Disydasy adalah pakaian sejenis jubah namun terbuat dari bahan yang tipis sehingga dapat memperlihatkan warna kulit.
Apabila kita memperhatikan perkataan Umar bin Khatthab sebelumnya, jelas bahwa menutup aurat ketika salat hukumnya adalah wajib. Namun demikian Umar tidak bermaksud membatasi jenis pakaian yang dianggap layak untuk menutupi aurat ketika shalat. Akan tetapi, dia menyebutkannya sebatas contoh pasangan pakaian yang dianggap telah dapat menutupi aurat dan umum dipakai masyarakat, sehingga pakaian yang sejenis dengan itupun dapat menggantikannya. Adapun shalat dengan sehelai pakaian saja, yang dipraktikkan sebagian orang ketika itu, hal ini disebabkan oleh kondisi kehidupan mereka yang susah (miskin).
Dari perkataan Umar itu, kita juga bisa menyimpulkan bahwa salat dengan mengenakan dua helai pakaian lebih utama daripada mengenakan sehelai pakaian. Bahkan, al-Qadhi ‘Iyadh menyebutkan secara tegas bahwa para ulama tidak berbeda pendapat dalam masalah tersebut (Fathul Baari, I/476, al-Majmu‘, III/101 dan Nailul Authar, II/78, 84)
Baca juga: Waspadai Gejolak Inflasi di Wilayah Terdampak Bencana Alam
Imam Syafi’i menyatakan : Jika seseorang shalat dengan mengenakan gamis (tipis) yang masih memperlihatkan anggota badan di baliknya, maka salatnya dianggap tidak sah(al-Umm, I/78)
Sedangkan hukum salat dengan memakai pakaian berbahan nilon atau sifon yag tipis, Imam asy-Syafi’i mengatakan : Tuntutan terhadap kaum wanita dalam menutup auratnya ketika salat lebih besar dibandingkan yang dituntut dari kaum laki-laki. Beberapa wanita mengerjakan shalat dengan pakaian panjang dan kerudung yang tipis sehingga masih menampakkan anggota badannya. Imam Syafi'i menyarankan agar kaum wanita menambahkan jilbab (yaitu kain tebal yang menutupi bagian kepala sampai lutut) di samping dua jenis pakaian itu ketika shalat, dan membiarkan jilbabnya melebar agar pakaiannya tidak membentuk badannya. (al-Umm, I/78)
Lihat Juga :