Hukum Salat dengan Pakaian yang Tipis

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:07 WIB
loading...
A A A
Oleh kerena itu, kaum wanita tidak dibolehkan alat dengan pakaian transparan, baik yang terbuat dari kain nilon ataupun sifon. Karena kain jenis itu masih menampakkan tubuh orang yang mengenakannya, walaupun dibuat menutupi seluruh badan atau dibuat longgar.

Di antara dalil yang menunjukkan larangan terkait hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

سَيَكُوْنُ آخِرَ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

“Akan ada di tengah-tengah ummatku, pada akhir zaman nanti, para wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang” (HR. Muslim dan Malik)

Baca juga: Ini Latar Belakang Viralnya 'Desa Mati' di Majalengka yang Menggemparkan

Ibnu Abdil Barr Rahimahullah menerangkan : Yang beliau maksud adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian berbahan tipis dan transparan, sehingga memperlihatkan auratnya dan tidak dapat menutupinya. Wanita seperti ini hanya berpakaian secara lahiriyah, namun hakikatnya telanjang. (Tanwirul Hawalik, III/103)

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah; bahwa ketika datang dari Irak, al-Mundzir bin az-Zubair mengirimi Asma bintu Abu Bakar pakaian yang terbuat dari kain tenun Qahistan-salah satu daerah di Khurasan- yang sangat lembut dan halus. Pakaian ini dikirimkan setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun meraba kain itu dengan tangannya, lalu berkomentar : “Ah, kembalikan pakaian ini kepadanya” Penolakan itu membuat al-Mundzir kecewa, hingga dia bertanya, “Wahai ibu, bukankah pakaian ini tidak tipis ? Asma menanggapi : Walaupun tidak tipis, pakaian itu dapat menggambarkan bentuk tubuh orang yang mengenakannya (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqa al-Qubra, VIII/184)

As-Safarini berkata dalam Ghidza-ul Albab “Pakaian dibuat dari kain yang tipis sehingga dapat menampakkan aurat adalah terlarang dan haram dipakai, baik bagi laki-laki atau pun perempuan. Karena, pakaian seperti itu tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti yang diperintahkan syariat; dan para ulama sepakat mengenai hukum tersebut (ad-Diinu al-Khalish, VI/180)

Asy-Syaukani Rahimahullah menyatakan dalam Nailul Authar (II/115) : Wanita Muslimah wajib menutupi tubuh dengan pakaian yang tidak menampakkan bentuk tubuhnya, dan ini merupakan syarat dalam menutup aurat.

Baca juga: Teleskop Ini Menangkap Detail Permukaan Bulan Tempat Apollo 15 Mendarat

Sebagian ulama fikih menegaskan bahwa memakai pakaian yang masih memperlihatkan bentuk tubuh sama saja seperti tidak berpakaian, meskipun secara lahiriah berpakaian. Karena itulah, salat dianggap tidak sah apabila mengenakannya. Mereka juga menyebutkan bahwa pakaian kaum Salaf dahulu tidaklah menampakkan aurat atau menggambarkan bentuknya, karena pakaian mereka tidak terbuat dari bahan yang sangat lembut, tidak sempit dan tidak ketat. (Syarh ad-Darir ‘Ala Mukhtashar Khalil (I/82)

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Pakaian Terbaik...
Inilah Pakaian Terbaik untuk Salat Wanita di Rumah
Bacaan Takbiratul Ihram...
Bacaan Takbiratul Ihram Apakah Wajib? Simak Penjelasannya
Ketika Kaum Muslimah...
Ketika Kaum Muslimah Sholat Berjamaah Sendiri, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Bolehkah Shalat dengan...
Bolehkah Shalat dengan Memakai Cadar?
Rekomendasi
Monumen Batu Minoa Berusia...
Monumen Batu Minoa Berusia 4.000 Tahun Ditemukan di Yunani
Ausralia Sebut Kepulauan...
Ausralia Sebut Kepulauan Cocos Semakin Terancam Hilang Ditelan Ombak
5 Fenomena Alam Teraneh...
5 Fenomena Alam Teraneh di Dunia, Ada yang Terjadi di Indonesia
Artikel Terkini
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Infografis
Fenomena Si Janda Bolong,...
Fenomena Si Janda Bolong, Tanaman Hias dengan Harga Selangit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved