Hukum Salat dengan Pakaian yang Tipis

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:07 WIB
loading...
A A A
Oleh kerena itu, kaum wanita tidak dibolehkan alat dengan pakaian transparan, baik yang terbuat dari kain nilon ataupun sifon. Karena kain jenis itu masih menampakkan tubuh orang yang mengenakannya, walaupun dibuat menutupi seluruh badan atau dibuat longgar.

Di antara dalil yang menunjukkan larangan terkait hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

سَيَكُوْنُ آخِرَ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

“Akan ada di tengah-tengah ummatku, pada akhir zaman nanti, para wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang” (HR. Muslim dan Malik)

Baca juga: Ini Latar Belakang Viralnya 'Desa Mati' di Majalengka yang Menggemparkan

Ibnu Abdil Barr Rahimahullah menerangkan : Yang beliau maksud adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian berbahan tipis dan transparan, sehingga memperlihatkan auratnya dan tidak dapat menutupinya. Wanita seperti ini hanya berpakaian secara lahiriyah, namun hakikatnya telanjang. (Tanwirul Hawalik, III/103)

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah; bahwa ketika datang dari Irak, al-Mundzir bin az-Zubair mengirimi Asma bintu Abu Bakar pakaian yang terbuat dari kain tenun Qahistan-salah satu daerah di Khurasan- yang sangat lembut dan halus. Pakaian ini dikirimkan setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun meraba kain itu dengan tangannya, lalu berkomentar : “Ah, kembalikan pakaian ini kepadanya” Penolakan itu membuat al-Mundzir kecewa, hingga dia bertanya, “Wahai ibu, bukankah pakaian ini tidak tipis ? Asma menanggapi : Walaupun tidak tipis, pakaian itu dapat menggambarkan bentuk tubuh orang yang mengenakannya (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqa al-Qubra, VIII/184)

As-Safarini berkata dalam Ghidza-ul Albab “Pakaian dibuat dari kain yang tipis sehingga dapat menampakkan aurat adalah terlarang dan haram dipakai, baik bagi laki-laki atau pun perempuan. Karena, pakaian seperti itu tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti yang diperintahkan syariat; dan para ulama sepakat mengenai hukum tersebut (ad-Diinu al-Khalish, VI/180)

Asy-Syaukani Rahimahullah menyatakan dalam Nailul Authar (II/115) : Wanita Muslimah wajib menutupi tubuh dengan pakaian yang tidak menampakkan bentuk tubuhnya, dan ini merupakan syarat dalam menutup aurat.

Baca juga: Teleskop Ini Menangkap Detail Permukaan Bulan Tempat Apollo 15 Mendarat

Sebagian ulama fikih menegaskan bahwa memakai pakaian yang masih memperlihatkan bentuk tubuh sama saja seperti tidak berpakaian, meskipun secara lahiriah berpakaian. Karena itulah, salat dianggap tidak sah apabila mengenakannya. Mereka juga menyebutkan bahwa pakaian kaum Salaf dahulu tidaklah menampakkan aurat atau menggambarkan bentuknya, karena pakaian mereka tidak terbuat dari bahan yang sangat lembut, tidak sempit dan tidak ketat. (Syarh ad-Darir ‘Ala Mukhtashar Khalil (I/82)

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Pakaian Terbaik...
Inilah Pakaian Terbaik untuk Salat Wanita di Rumah
Bacaan Takbiratul Ihram...
Bacaan Takbiratul Ihram Apakah Wajib? Simak Penjelasannya
Ketika Kaum Muslimah...
Ketika Kaum Muslimah Sholat Berjamaah Sendiri, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Bolehkah Shalat dengan...
Bolehkah Shalat dengan Memakai Cadar?
Rekomendasi
Cincin Saturnus Akan...
Cincin Saturnus Akan Menghilang Akhir Pekan Ini, Berikut Penjelasannya
Bagian Matahari yang...
Bagian Matahari yang Belum Pernah Dilihat Manusia Menampakan Wujudnya
Fenomena Cahaya Aneh...
Fenomena Cahaya Aneh Berwarna-warni Terlihat di Langit Kanada
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
5 Negara Muslim dengan...
5 Negara Muslim dengan Angkatan Laut Terkuat, Indonesia Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved