Hukum Salat dengan Pakaian yang Tipis
Selasa, 02 Februari 2021 - 08:07 WIB
loading...
A
A
A
Oleh kerena itu, kaum wanita tidak dibolehkan alat dengan pakaian transparan, baik yang terbuat dari kain nilon ataupun sifon. Karena kain jenis itu masih menampakkan tubuh orang yang mengenakannya, walaupun dibuat menutupi seluruh badan atau dibuat longgar.
Di antara dalil yang menunjukkan larangan terkait hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
سَيَكُوْنُ آخِرَ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
“Akan ada di tengah-tengah ummatku, pada akhir zaman nanti, para wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang” (HR. Muslim dan Malik)
Baca juga: Ini Latar Belakang Viralnya 'Desa Mati' di Majalengka yang Menggemparkan
Ibnu Abdil Barr Rahimahullah menerangkan : Yang beliau maksud adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian berbahan tipis dan transparan, sehingga memperlihatkan auratnya dan tidak dapat menutupinya. Wanita seperti ini hanya berpakaian secara lahiriyah, namun hakikatnya telanjang. (Tanwirul Hawalik, III/103)
Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah; bahwa ketika datang dari Irak, al-Mundzir bin az-Zubair mengirimi Asma bintu Abu Bakar pakaian yang terbuat dari kain tenun Qahistan-salah satu daerah di Khurasan- yang sangat lembut dan halus. Pakaian ini dikirimkan setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun meraba kain itu dengan tangannya, lalu berkomentar : “Ah, kembalikan pakaian ini kepadanya” Penolakan itu membuat al-Mundzir kecewa, hingga dia bertanya, “Wahai ibu, bukankah pakaian ini tidak tipis ? Asma menanggapi : Walaupun tidak tipis, pakaian itu dapat menggambarkan bentuk tubuh orang yang mengenakannya (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqa al-Qubra, VIII/184)
As-Safarini berkata dalam Ghidza-ul Albab “Pakaian dibuat dari kain yang tipis sehingga dapat menampakkan aurat adalah terlarang dan haram dipakai, baik bagi laki-laki atau pun perempuan. Karena, pakaian seperti itu tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti yang diperintahkan syariat; dan para ulama sepakat mengenai hukum tersebut (ad-Diinu al-Khalish, VI/180)
Asy-Syaukani Rahimahullah menyatakan dalam Nailul Authar (II/115) : Wanita Muslimah wajib menutupi tubuh dengan pakaian yang tidak menampakkan bentuk tubuhnya, dan ini merupakan syarat dalam menutup aurat.
Baca juga: Teleskop Ini Menangkap Detail Permukaan Bulan Tempat Apollo 15 Mendarat
Sebagian ulama fikih menegaskan bahwa memakai pakaian yang masih memperlihatkan bentuk tubuh sama saja seperti tidak berpakaian, meskipun secara lahiriah berpakaian. Karena itulah, salat dianggap tidak sah apabila mengenakannya. Mereka juga menyebutkan bahwa pakaian kaum Salaf dahulu tidaklah menampakkan aurat atau menggambarkan bentuknya, karena pakaian mereka tidak terbuat dari bahan yang sangat lembut, tidak sempit dan tidak ketat. (Syarh ad-Darir ‘Ala Mukhtashar Khalil (I/82)
Wallahu A’lam
Di antara dalil yang menunjukkan larangan terkait hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
سَيَكُوْنُ آخِرَ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
“Akan ada di tengah-tengah ummatku, pada akhir zaman nanti, para wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang” (HR. Muslim dan Malik)
Baca juga: Ini Latar Belakang Viralnya 'Desa Mati' di Majalengka yang Menggemparkan
Ibnu Abdil Barr Rahimahullah menerangkan : Yang beliau maksud adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian berbahan tipis dan transparan, sehingga memperlihatkan auratnya dan tidak dapat menutupinya. Wanita seperti ini hanya berpakaian secara lahiriyah, namun hakikatnya telanjang. (Tanwirul Hawalik, III/103)
Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah; bahwa ketika datang dari Irak, al-Mundzir bin az-Zubair mengirimi Asma bintu Abu Bakar pakaian yang terbuat dari kain tenun Qahistan-salah satu daerah di Khurasan- yang sangat lembut dan halus. Pakaian ini dikirimkan setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun meraba kain itu dengan tangannya, lalu berkomentar : “Ah, kembalikan pakaian ini kepadanya” Penolakan itu membuat al-Mundzir kecewa, hingga dia bertanya, “Wahai ibu, bukankah pakaian ini tidak tipis ? Asma menanggapi : Walaupun tidak tipis, pakaian itu dapat menggambarkan bentuk tubuh orang yang mengenakannya (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqa al-Qubra, VIII/184)
As-Safarini berkata dalam Ghidza-ul Albab “Pakaian dibuat dari kain yang tipis sehingga dapat menampakkan aurat adalah terlarang dan haram dipakai, baik bagi laki-laki atau pun perempuan. Karena, pakaian seperti itu tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti yang diperintahkan syariat; dan para ulama sepakat mengenai hukum tersebut (ad-Diinu al-Khalish, VI/180)
Asy-Syaukani Rahimahullah menyatakan dalam Nailul Authar (II/115) : Wanita Muslimah wajib menutupi tubuh dengan pakaian yang tidak menampakkan bentuk tubuhnya, dan ini merupakan syarat dalam menutup aurat.
Baca juga: Teleskop Ini Menangkap Detail Permukaan Bulan Tempat Apollo 15 Mendarat
Sebagian ulama fikih menegaskan bahwa memakai pakaian yang masih memperlihatkan bentuk tubuh sama saja seperti tidak berpakaian, meskipun secara lahiriah berpakaian. Karena itulah, salat dianggap tidak sah apabila mengenakannya. Mereka juga menyebutkan bahwa pakaian kaum Salaf dahulu tidaklah menampakkan aurat atau menggambarkan bentuknya, karena pakaian mereka tidak terbuat dari bahan yang sangat lembut, tidak sempit dan tidak ketat. (Syarh ad-Darir ‘Ala Mukhtashar Khalil (I/82)
Wallahu A’lam
(wid)
Lihat Juga :