Apa Saja Batasan Aurat Perempuan Ketika Salat?
loading...
A
A
A
At-Tirmidzi menukil darinya, “Jika punggung telapak kakinya terbuka, maka shalatnya tetap sah.” Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, seperti yang dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab al-Fatawa (22/123).
Malik dan Ahmad berpendapat bahwa seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat, akan tetapi Ahmad mengatakan bahwa ketika wanita salat tidak ada satu pun anggota tubuhnya yang boleh terlihat. Tidak juga kuku dan yang lainnya.
Saya katakan, “Pendapat yang paling benar adalah dibolehkan melaksanakan salat dengan punggung telapak kaki terbuka selama tidak ada orang lain yang bukan mahromnya. Meskipun lebih utama adalah menutupnya.
Seorang perempuan disunnahkan melaksanakan salat dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya, dan akan lebih baik jika ada kain yang berlebih agar tubuhnya lebih tertutup.
Oleh karena itu, Imam asy-Syafi’i berkata, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa salat wanita yang hanya mengenakan dir’u (baju kurung) dan khimar (kerudung) adalah sah. Adapun kain yang lebih panjang dari kerudung, maka hal itu lebih baik dan lebih menutup auratnya ketika ia merenggangkan kedua tangan dan rusuknya di saat ruku’ dan sujud (al-Mughni,1/602, al-Muhadzdzab, 3/172, dari Jami’ Ahkamin Nisa (1/335))
Jika wanita yang hendak melaksanakan salat adalah wanita amatun (bukan wanita merdeka), maka hukumnya sebagaimana wanita merdeka, namun ia boleh melaksanakan salat dengan kondisi kepala yang rambutnya terbuka menurut kesepakatan ulama, kecuali al-Hasan dan ‘Atha.
Anak kecil yang belum baligh tidak wajib mengenakan kerudung ketika salat. Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (3/113) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Aku bertanya kepada ‘Atha, ‘Bagaimana dengan anak kecil yang belum haidh, namun ia ingin melaksanakan salat? ‘ Ia menjawab, ia cukup mengenakan sarung.
Wallahu A’lam
Malik dan Ahmad berpendapat bahwa seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat, akan tetapi Ahmad mengatakan bahwa ketika wanita salat tidak ada satu pun anggota tubuhnya yang boleh terlihat. Tidak juga kuku dan yang lainnya.
Saya katakan, “Pendapat yang paling benar adalah dibolehkan melaksanakan salat dengan punggung telapak kaki terbuka selama tidak ada orang lain yang bukan mahromnya. Meskipun lebih utama adalah menutupnya.
Seorang perempuan disunnahkan melaksanakan salat dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya, dan akan lebih baik jika ada kain yang berlebih agar tubuhnya lebih tertutup.
Oleh karena itu, Imam asy-Syafi’i berkata, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa salat wanita yang hanya mengenakan dir’u (baju kurung) dan khimar (kerudung) adalah sah. Adapun kain yang lebih panjang dari kerudung, maka hal itu lebih baik dan lebih menutup auratnya ketika ia merenggangkan kedua tangan dan rusuknya di saat ruku’ dan sujud (al-Mughni,1/602, al-Muhadzdzab, 3/172, dari Jami’ Ahkamin Nisa (1/335))
Jika wanita yang hendak melaksanakan salat adalah wanita amatun (bukan wanita merdeka), maka hukumnya sebagaimana wanita merdeka, namun ia boleh melaksanakan salat dengan kondisi kepala yang rambutnya terbuka menurut kesepakatan ulama, kecuali al-Hasan dan ‘Atha.
Anak kecil yang belum baligh tidak wajib mengenakan kerudung ketika salat. Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (3/113) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Aku bertanya kepada ‘Atha, ‘Bagaimana dengan anak kecil yang belum haidh, namun ia ingin melaksanakan salat? ‘ Ia menjawab, ia cukup mengenakan sarung.
Wallahu A’lam
(wid)