Awas! Sesama Jenis Dilarang Saling Memperlihatkan Aurat

Selasa, 20 September 2022 - 14:27 WIB
loading...
Awas! Sesama Jenis Dilarang...
Seorang laki-laki melihat bagian muka dan dua tapak tangan perempuan hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Islam melarang sesama lelaki, juga sesama perempuan, untuk saling memperlihatkan auratnya . Rasulullah SAW bersabda: "Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian." (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" menjelaskan aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar dan lutut. "Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat," ujarnya.



Menurut al-Qardhawi, semua aurat yang haram dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam keadaan normal, tidak terpaksa dan tidak memerlukan.

Jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. "Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya," ujarnya.

Batas Aurat
Al-Qardhawi mengatakan perempuan melihat laki-laki pada bagian atas pusar dan di bawah lutut adalah di luar aurat sehingga hukumnya mubah. Hal ini selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi.

Menurut al-Qardhawi, sedangkan seorang laki-laki melihat bagian muka dan dua tapak tangan perempuan hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.

Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:

"Hai Asma'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." (HR Abu Daud)

Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.



Ringkasnya, kata al-Qardhawi, melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.

Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:

"Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!" (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) -- yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.

Perhiasan Perempuan
Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah an-Nur ayat 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan. Adapun yang khusus buat perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu: "Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya."

Al-Qardhawi menjelaskan yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya.

Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk ditampak-tampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak.

Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukurannya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak?

Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3268 seconds (0.1#10.140)