Apakah Dagu Wanita Ketika Shalat Termasuk Aurat?
loading...
A
A
A
Apakah dagu wanita termasuk aurat ketika shalat atau tidak? Bagaimana sebenarnya batasan wajah perempuan dalam shalat ini? Seperti diketahui bahwa aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
“.....Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”
(QS. An Nur: 31)
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I, dai lulusan UIN Jakarta ini menjelaskan, dari ayat di atas bisa dipahami bahwa janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.
Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan. Mengutip penjelasan Imam Asy Syirazi dalam kitab al-Muhazzab, dai dari bimbingan islam ini mengatakan, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.
Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang apakah ujung dagu juga termasuk aurat apa tidak. hal ini sebab perbedaan pendapat apakah batasan wajah bawah adalah pangkal dagu atau ujung dagu. Sedangkan pangkal dagu tidak dapat tertutup sempurna kecuali jika menutup ujung dagu. Karena itu menurut ulamam syafi’iyah ujung dagu wajib ditutupi dengan argumen kaidah fikih berikut
“Perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kewajiban kecuali denganya, maka ia hukumnya wajib.”
Namun tidak demikian menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah yang mengatakan ujung dagu yang terbuka tidak membatalkan shalat sebab itu adalah bagian wajah yang diharuskan terbuka selama shalat. Sehingga menurut mereka ujung dagu tidak perlu ditutupi.
Namun jika memegang pendapat ulama syafi’iyah demi kehati-hatian ada baiknya jika menutup bagian ujung dagu demi kesempurnaan shalat. "Jadi bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan,"kata Ustadz Marwan.
Apabila ada perempuan yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah tersebut.
Wallahu A'lam
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“.....Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”
(QS. An Nur: 31)
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I, dai lulusan UIN Jakarta ini menjelaskan, dari ayat di atas bisa dipahami bahwa janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.
Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan. Mengutip penjelasan Imam Asy Syirazi dalam kitab al-Muhazzab, dai dari bimbingan islam ini mengatakan, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.
Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang apakah ujung dagu juga termasuk aurat apa tidak. hal ini sebab perbedaan pendapat apakah batasan wajah bawah adalah pangkal dagu atau ujung dagu. Sedangkan pangkal dagu tidak dapat tertutup sempurna kecuali jika menutup ujung dagu. Karena itu menurut ulamam syafi’iyah ujung dagu wajib ditutupi dengan argumen kaidah fikih berikut
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kewajiban kecuali denganya, maka ia hukumnya wajib.”
Namun tidak demikian menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah yang mengatakan ujung dagu yang terbuka tidak membatalkan shalat sebab itu adalah bagian wajah yang diharuskan terbuka selama shalat. Sehingga menurut mereka ujung dagu tidak perlu ditutupi.
Namun jika memegang pendapat ulama syafi’iyah demi kehati-hatian ada baiknya jika menutup bagian ujung dagu demi kesempurnaan shalat. "Jadi bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan,"kata Ustadz Marwan.
Apabila ada perempuan yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah tersebut.
Wallahu A'lam
(wid)