Investasi Miras? Inilah Hadist-hadist yang Melarang Minuman Haram Itu

Senin, 01 Maret 2021 - 14:15 WIB
loading...
Investasi Miras? Inilah Hadist-hadist yang Melarang Minuman Haram Itu
Ilustrasi/Ist
A A A
Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu mewanti-wanti: "Jauhilah khamr (minuman keras alias miras), karena khamr itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan)."

Kata-kata sahabat Nabi SAW ini selalu relevan sepanjang masa. Lagi pula Islam telah mengharamkan bagi umat Muhammad mengkonsumsi minuman yang bikin teler ini.



Banyak kisah yang menceritakan tentang orang alim, bahkan malaikat , yang sulit digoda dengan berbagai maksiat yang mengasyikkan macam seks tidak mempan, begitu teler oleh khamr, maka semua jenis maksiat menjadi gampang dilakukan. Khamr telah menjadi pintu masuk segala kejahaan.

Minuman ini sudah ada dan memakan korban sejak dahulu kala, bahkan jauh sebelum Islam mengharamkan. Al-Hasan bin Abdullah bin Sahal bin Saíd Abu Hilal as-Askary, yang berasal dari Desa Askar, Provinsi Arabistan, Iran, mengungkap fakta unik. Sejatinya, sudah ada orang yang mengharamkan minuman keras atau miras sebelum Islam datang.

Dalam kitab al-Awail, yang termasuk salah satu karya paling unik di bidang sejarah dari seorang tokoh yang terkenal sebagai sastrawan pada abad ke-4 Hijriyah ini, terungkap bahwa tokoh yang pertama kali berjanji menjauhi dan mengharamkan khamr pada masa jahiliyah adalah Qais bin ‘Ashim.

Pada awalnya Qais terkenal sebagai pemabuk berat. Dia menghabiskan hartanya hanya untuk membeli barang yang bikin teler itu.

Kisah insafnya Qais bermula ketika suatu saat, ia benar-benar mabuk akibat meneguk minuman keras. Di bawah pengaruh khamr, secara tak sadar ia mengoyak baju putrinya sendiri dan hendak merampas harta si penjual khamr. Terjadilah perkelahian hingga Qais tersungkur dan pingsan.

Keesokan harinya, saat siuman, putrinya memberitahu apa yang semalam terjadi. Sejak detik itulah, Qais mengharamkan khamr dan berjanji menjauhinya.

Rasulullah Melaknat

Islam mengharamkan arak atau khamar sedikit ataupun banyak. Bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam . Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimpor arak, atau memproduksi arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.

Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:

"Rasulullah SAW melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

Rasulullah SAW juga melarang duduk-dukuk dan berada di tempat makan yang dihidangkan arak.



Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul Halal dan Haram dalam Islam menyebutkan menyampaikan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak." (Riwayat Ahmad)

Dalam salah satu kisah diceriterakan, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut menyaksikan persidangan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka.

Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: 'Bahwa di antara mereka itu ada yang berpuasa.' Maka jawab Umar: 'Dera dulu dia!'

Al-Qardhawi mengatakan dengan nas-nas yang jelas, maka Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satupun pintu yang terbuka, betapapun sempitnya pintu itu, buat meraihnya.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)