Suami Disandera Jin, Istri Menikah Lagi Atas Putusan Umar bin Khattab
Minggu, 07 Maret 2021 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendengarkan kisahnya maka Umar memberikan pilihan kepadanya antara kembali kepada istrinya lagi dan antara mengambil maharnya.
Pria itu mengatakan, “Saya tidak butuh lagi kepada istri saya karena dia sekarang sudah hamil dari suaminya.”
Kisah ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 7/445, Abdurrazzaq dalam alMushannaf 7/86 dan Abdullah bin Ahmad dalam Masā’il-nya no. 346.
Atsar ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwā’ul Ghalīl 6/150. Lihat pula Fathul Mannan hlm. 312 oleh Syaikh Masyhur Hasan dan Mā Shahha min Atsar Shahābah 3/1078 oleh Zakaria al-Bakistani.
Baca juga: Kisah Menarik Penuh Ibrah: Alangkah Berharganya Wajah Wanita
Di antara fiqih (pemahaman) atsar ini adalah bahwa jika ada seorang istri ditinggal pergi oleh suaminya sehingga tidak ada berita tentangnya—apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia—maka dia menunggu selama empat tahun kemudian memulai masa ’iddah empat bulan sepuluh hari, lalu boleh setelah itu untuk menikah dengan pria lain.
Dan ada pendapat lain yang cukup kuat bahwa masa menunggu wanita yang ditinggal hilang suaminya diserahkan kepada keputusan pemimpin (baca: pengadilan agama) dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ 13/373–374.17
Baca juga: Kisah Dusta? Ali bin Abu Thalib Duel dengan Jin di Sebuah Sumur
Pria itu mengatakan, “Saya tidak butuh lagi kepada istri saya karena dia sekarang sudah hamil dari suaminya.”
Kisah ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 7/445, Abdurrazzaq dalam alMushannaf 7/86 dan Abdullah bin Ahmad dalam Masā’il-nya no. 346.
Atsar ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwā’ul Ghalīl 6/150. Lihat pula Fathul Mannan hlm. 312 oleh Syaikh Masyhur Hasan dan Mā Shahha min Atsar Shahābah 3/1078 oleh Zakaria al-Bakistani.
Baca juga: Kisah Menarik Penuh Ibrah: Alangkah Berharganya Wajah Wanita
Di antara fiqih (pemahaman) atsar ini adalah bahwa jika ada seorang istri ditinggal pergi oleh suaminya sehingga tidak ada berita tentangnya—apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia—maka dia menunggu selama empat tahun kemudian memulai masa ’iddah empat bulan sepuluh hari, lalu boleh setelah itu untuk menikah dengan pria lain.
Dan ada pendapat lain yang cukup kuat bahwa masa menunggu wanita yang ditinggal hilang suaminya diserahkan kepada keputusan pemimpin (baca: pengadilan agama) dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ 13/373–374.17
Baca juga: Kisah Dusta? Ali bin Abu Thalib Duel dengan Jin di Sebuah Sumur
(mhy)
Lihat Juga :