Doa dan Niat Menyerahkan Zakat Fitrah Lengkap Arab dan Latin

Sabtu, 16 April 2022 - 00:05 WIB
loading...
Doa dan Niat Menyerahkan...
Di antara kewajiban seorang muslim adalah menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan. Foto/dok qazwa.id
A A A
Zakat merupakan salah satu pondasi syariat Islam. Di antara kewajiban seorang muslim adalah menunaikan zakat fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan tidak akan terangkat melainkan dengan zakat fitrah .

Allah Ta'ala mewajibkan zakat sebagaiman firman-Nya: "Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan". (QS Al Baqarah:110)



Syarat Wajib Menunaikan Zakat
1. Islam
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari maka telah wajib atas mereka zakat fitrah .
3. Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Bentuk Zakat yang Disyariatkan
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, maka yang ia wajib mengeluarkan 3,5 (tiga setengah) liter bahan makanan pokok masing-masing daerah. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha' (± 3,5 liter) kurma atau Sha' (± 3,5 liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin".(Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

Bacaan Niat Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالىَ

Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya, fardhu karena Allah"

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتـِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالىَ

Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardhu karena Allah"

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَـدِيْ ... فَرْضًا للهِ تَعَالىَ

Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî fardhan lillâhi ta'âlâ
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama), fardhu karena Allah".

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنتْـِيْ .. فَرْضًا للهِ تَعَالىَ

Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî fardhan lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama), fardhu karena Allah".

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَـمِيْعِ مَنْ يَلْزَمُنـِيْ نَفَقَاتُـهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالىَ

Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamîi man yalzamunî nafaqâtuhum syar’an fardhan lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan semua orang yang wajib saya nafkahi menurut syariat, fardhu karena Allah".

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ... فَرْضًا للهِ تَعَالىَ

Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah".

Doa Ketika Menyerahkan Zakat Fitrah

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Allahummaj'alhaa Maghnaman, wa laa Taj'alhaa Maghraman.

Artinya:
Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan.

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2757 seconds (0.1#10.140)