Inilah Orang-orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan

Jum'at, 09 April 2021 - 08:07 WIB
loading...
A A A
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:

الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Laki-laki yang tua dan perempuan yang tua, tidak sanggup kedua-duanya untuk berpuasa, maka memberi makan setiap hari sebagai gantinya kepada seorang miskin.” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dan beliau shahihkannya, dari jalan Manshur dari Mujahid dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau membaca ayat :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Orang-orang yang tidak sanggup untuk berpuasa, mereka membayar fidyah, memberi makan bagi orang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Abdullah bin Abbas berkata : “Dialah laki-laki yang tua, tidak sanggup untuk berpuasa lalu dia berbuka, maka dia memberi makan atas setiap harinya seorang miskin 1/2 sha’ gandum.”

Baca juga: Antrean Jamaah Haji Jatim Terpanjang di Indonesia Capai 1,5 Juta Orang

1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu : “Barangsiapa yang mendapati masa tua lalu dia tidak sanggup berpuasa pada bulan Ramadhan, maka hendaknya dia bersedekah di setiap harinya sebesar satu mud dari gandum.” (HR. Daruquthni 2/208 dalam sanadnya ada Abdullah bin Shalih dia lemah, tapi banyak riwayat-riwayat yang mendukungnya)

Dari Anas bin Malik, beliau tidak sanggup untuk berpuasa pada suatu tahun, maka beliau kemudian membuat makanan Tsarid dengan panci besar, kemudian beliau memanggil 30 orang miskin dan beliau beri makan sampai kenyang. (HR. Daruquthni, sanadnya Shahih)

Dari sini kita tahu bahwa ada dua cara memberikan fidyah. Yang pertama memberikan makanan siap santap 1 kali makan kenyang. Ada yang yang kedua yaitu bersedekah dengan makanan pokok 1/2 sha’ = 1,5 kg = 2 liter, baik itu beras, kurma, gandum, atau yang semisal.

5. Wanita hamil dan menyusui

Termasuk agungnya rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya yang lemah adalah bahwa Allah telah memberikan keringanan untuk mereka dalam perihal berbuka puasa. Termasuk dari mereka adalah wanita yang hamil dan wanita yang menyusui, mereka boleh berbuka.

Tapi ingat bahwa wanita hamil dan menyusui ini meskipun mereka diperbolehkan berbuka, pada asalnya mereka tetap disyariatkan untuk berpuasa. Maksudnya adalah jika wanita hamil dan menyusui merasa sanggup untuk berpuasa, maka hendaklah dia berpuasa. Dan sebagian dokter ahli kandungan mengatakan bahwa, jika memang seorang wanita hamil dan menyusui sanggup, maka tidak berpengaruh kepada janin ataupun bayinya untuk berpuasa.

Baca juga: Defisit Gula Nasional 3,7 Juta Ton

Jadi, tidak serta merta wanita hamil dan menyusui itu kemudian langsung berbuka, tapi dilihat kondisinya. Jika memang dia sanggup, maka berpuasa lebih utama. Tapi jika dia ingin mengambil keringanan, ini diperbolehkan.

Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi Radhiyallahu ‘Anhu berkata : “Kudanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terlambat mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata beliau sedang makan, beliau bersabda, ‘Mari ke sini, ayo makan.’ Malik Al-Ka’bi berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa Ya Rasulullah.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: ‘Mari sini, aku akan meriwayatkan kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskan atas seorang musafir 1/2 shalat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membebaskan atas wanita yang hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.’

Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satu dari keduanya. Maka sangat merugi diriku kenapa aku tidak makan bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah. Sanadnya Hasan sebagaimana pernyataan Tirmidzi)

Ini menunjukkan wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk berbuka.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Bolehkah Seorang Atlet...
Bolehkah Seorang Atlet Profesional Tidak Berpuasa Ketika Menjalani Pertandingan Resmi?
Tidak Puasa bagi Para...
Tidak Puasa bagi Para Pekerja Keras
Inilah Golongan yang...
Inilah Golongan yang Boleh Tidak Menjalankan Puasa Ramadan, Simak Ya!
Ketentuan Puasa bagi...
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Tak Semua Dapat Keringanan
Kelompok yang Boleh...
Kelompok yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan, Siapakah Mereka?
Rekomendasi
Penjelasan Tentang Lubang...
Penjelasan Tentang Lubang Hitam yang Ada Dalam Al-Qur’an
Pemahaman Sains dan...
Pemahaman Sains dan Keyakinan Secara Utuh
Jangan Anggap Modifikasi...
Jangan Anggap Modifikasi Cuaca Solusi Aman, Ini Risiko yang Harus Diketahui
Artikel Terkini
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Infografis
6 Hikmah Puasa Ramadhan...
6 Hikmah Puasa Ramadhan yang Penting Diketahui Umat Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved