Bekam Batalkan Puasa, Prof Syamsul Anwar: Masih Dalam Perdebatan

Jum'at, 23 April 2021 - 16:58 WIB
loading...
A A A


Muhammad Abduh Tuasikal dalam tulisannya berjudul "Bolehkah Bekam dan Donor Darah Ketika Puasa" menyebut di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:

Pertama, boleh jadi hadis yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadis yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri.

Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadis ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf –yaitu hanya sampai pada sahabat.

Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadis ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ (sampai pada Nabi) atau mawquf (sampai sahabat).

Ibnu Hazm mengatakan, “Hadis yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadis yang sahih.

Akan tetapi, Muhammad Abduh Tuasikal, mengatakan telah menemukan sebuah hadis dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”.

"Sanad hadis ini sahih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya," tuturnya.

Hadis ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadis yang telah dinaskh (dihapus).”

Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadis semacam ini dari berbagai jalur adalah hadis yang sahih.

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadis yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”



Kedua, pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadis adalah bukan pengharaman. Maka hadis: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas.

Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374.

Hadis ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadis ini sahih.)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1228 seconds (0.1#10.140)