Keutamaan Itikaf di Bulan Ramadhan, Begini Tata Caranya
Rabu, 28 April 2021 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.
Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Baca juga: Do’a Lailatul Qadar Sebagaimana Diajarkan Rasulullah SAW
Adapun yang membatalkan i’tikaf ada sembilan:
(1) berhubungan suami-istri; (2) mengeluarkan sperma; (3) mabuk yang disengaja; (4) murtad; (5) haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya; (6) nifas; (7) keluar tanpa alasan; (8) keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda; (9) keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Kapan pun di antara kesembilan perkara itu menimpa seseorang yang beri’tikaf maka batallah i’tikafnya. Dan batal pula kelangsungan dan kelanggengan i’tikaf yang terikat dengan waktu yang berturut-turut. Sehingga seseorang harus mengawalinya dari awal, meskipun i’tikaf yang telah dilakukannya bernilai pahala selama yang membatalkannya bukan murtad.
Sedangkan dalam i’tikaf yang terikat waktu yang tak berturut-turut, maksud batal di sana adalah waktu batal tidak dihitung sebagai bagian dari i’tikaf. Jika ia memulainya lagi, hendaknya memperbaharui niat dan menggabungkannya dengan i’tikaf sebelumnya.
Kemudian, dalam i’tikaf mutlak, maksud batal di sana hanya terputus kelangsungan i’tikafnya saja, sehingga tidak bisa disambungkan dengan i’tikaf sebelumnya, tidak pula bisa diperbaharui. Namun, i’tikaf itu dianggap sah dan berdiri sendiri-sendiri.
(Disarikan dari Bâb al-I‘tikâf dalam kitab Nihâyah al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’in karya Syekh Muhammad ibn ‘Umar Nawawi al-Bantani (Terbitan Darul Fikr, Beirut, Cetakan Pertama, halaman 197).
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.
Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Baca juga: Do’a Lailatul Qadar Sebagaimana Diajarkan Rasulullah SAW
Adapun yang membatalkan i’tikaf ada sembilan:
(1) berhubungan suami-istri; (2) mengeluarkan sperma; (3) mabuk yang disengaja; (4) murtad; (5) haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya; (6) nifas; (7) keluar tanpa alasan; (8) keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda; (9) keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Kapan pun di antara kesembilan perkara itu menimpa seseorang yang beri’tikaf maka batallah i’tikafnya. Dan batal pula kelangsungan dan kelanggengan i’tikaf yang terikat dengan waktu yang berturut-turut. Sehingga seseorang harus mengawalinya dari awal, meskipun i’tikaf yang telah dilakukannya bernilai pahala selama yang membatalkannya bukan murtad.
Sedangkan dalam i’tikaf yang terikat waktu yang tak berturut-turut, maksud batal di sana adalah waktu batal tidak dihitung sebagai bagian dari i’tikaf. Jika ia memulainya lagi, hendaknya memperbaharui niat dan menggabungkannya dengan i’tikaf sebelumnya.
Kemudian, dalam i’tikaf mutlak, maksud batal di sana hanya terputus kelangsungan i’tikafnya saja, sehingga tidak bisa disambungkan dengan i’tikaf sebelumnya, tidak pula bisa diperbaharui. Namun, i’tikaf itu dianggap sah dan berdiri sendiri-sendiri.
(Disarikan dari Bâb al-I‘tikâf dalam kitab Nihâyah al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’in karya Syekh Muhammad ibn ‘Umar Nawawi al-Bantani (Terbitan Darul Fikr, Beirut, Cetakan Pertama, halaman 197).
(mhy)
Lihat Juga :