Pada Situasi Seperti Ini, Terlarang Membaca Al-Qur'an Secara Jahr

Selasa, 04 Mei 2021 - 17:03 WIB
loading...
Pada Situasi Seperti...
Ilustrasi/Dok, SINDOnews
A A A
MEMBACA Al-Qur'an merupakan langkah awal seseorang bermuamalah dengan Kitabullah. Nabi SAW memerintahkan agar kita rajin membacanya, sebagaimana tertuang dalam sabda beliau:

اقْرَؤُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا ِلأَصْحَابِهِ…

Bacalah Al-Quran , karena ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafaat bagi orang yang membacanya. [HR Muslim].

Ketahuilah, Allah menjadikan amalan membaca Al-Qur`an termasuk sebagai salah satu yang bernilai ibadah kepada-Nya. Allah memberikan pahala bacaan Al-Qur`an bukan per surat atau per ayat, akan tetapi pahalanya per huruf dari Al-Qur`an yang kita baca.



Pada Ramadhan seperti saat ini tadarus Al-Qur'an sudah menjadi rutinitas tiap muslim. Nah, karena itu, perlu juga diketahui bahwa membaca Al-Qur’an secara jahr tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Maknanya, perlu mempertimbangkan situasi.

Tadarus di masjid, misalnya. Jangan sampai rutinitas tersebut berpotensi mengganggu orang di sekitar kita seperti orang salat yang memerlukan konsentrasi, orang istirahat yang membutuhkan ketenangan, atau orang sakit yang memerlukan istirahat.

Jika tadarus kita berpotensi mengganggu orang di sekitar kita, sebaiknya kita dapat mengecilkan suara ketika membaca Al-Qur’an. Aktivitas apapun (termasuk tadarus) yang menggangu orang salat dan sejenisnya terbilang perbuatan terlarang.

Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kittab Bughyatul Mustarsyidin mengingatkan zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Quran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Al-Quran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Quran dengan lantang mesti dihentikan.

Sama halnya dengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk salat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang.

"Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Quran itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,” tuturnya.



Laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) memuplikasikan bahwa pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi tidak lain merupakan turunan dari hadis riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abdur Razaq, dan Al-Baihaqi yang dikutip Imam Badruddin Az-Zarkasyi sebagai berikut:

نعم من قرأ والناس يصلون فليس له أن يجهر جهرا يشغلهم به فإن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خرج على أصحابه وهم يصلون في المسجد فقال: "يأيها الناس كلكم يناجي ربه فلا يجهر بعضكم على بعض في القراءة"

Tapi siapa saja yang membaca Al-Qur’an ketika orang lain sedang melakukan salat, maka ia tidak boleh membacanya dengan jahr yang dapat membuat mereka bimbang karenanya. Nabi Muhammad SAW suatu hari keluar menemui sahabatnya yang (sebagian sedang) melakukan salat di masjid.

Rasulullah SAW menyeru, ‘Wahai sekalian manusia, setiap kalian bermunajat dengan Tuhannya. Oleh karenanya, jangan sebagian kalian melantangkan bacaan atas sebagian yang lain." (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abdur Razaq, dan Al-Baihaqi)

Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulumil Qur’an menyebutkan riwayat Abu Dawud dari Abu Sa’id RA bahwa Nabi Muhammad SAW sedang beritikaf di masjid. Dalam pada itu Rasulullah SAW mendengar sebagian sahabat membaca Al-Qur’an dengan jahr. Rasulullah menyingkap tirai kemudian menyeru sebagaimana hadis yang dikutip Az-Zarkasyi sebelumnya.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2997 seconds (0.1#10.140)