Menghidupkan Malam Hari Raya dengan Amalan yang Bernilai Pahala
Senin, 10 Mei 2021 - 13:35 WIB
loading...
Para ulama sepakat menganjurkan setiap muslim untuk menghidupkan malam hari raya, baik Idul Fitri ataupun Idul Adha, dengan membaca zikir, shalat atau ibadah lainnya. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
Dalam hitungan hari, bulan Ramadhan akan segera usai. Kedatangan Idul Fitri , menjadi momen yang paling dinantikan umat Muslim. Setelah melaksanakan kewajiban berpuasa selama sebulan penuh, shalat taraweh dan amalan terpuji lainnya, tentu menyambut hari kemenangan menjadi hal yang sangat membahagiakan .
Baca juga: Keistimewaan Sedekah di Waktu Subuh, Yuk Amalkan!
Nah, saat menyambut Idul Fitri ini, para ulama sepakat menganjurkan setiap muslim untuk menghidupkan malam hari raya , baik Idul Fitri ataupun Idul Adha, dengan membaca zikir, shalat atau ibadah lainnya. Kenapa demikian? Dikutip dari berbagai sumber, inilah penjelasannya:
Dalam sebuah riwayat dikisahkan Umar bin Abdul Aziz berkirim surat kepada Gubernur Bashrah, yang isinya perintah agar menghidupkan 4 malam setiap tahunnya, yaitu awal malam bulan rajab, malam nisfu sya’ban, malam Idul Fitri, dan malam idul Adha. Menurutnya, pada malam-malam tersebut Alloh Subhanahu wa ta'ala mencurahkan kucuran RahmatNya yang sempurna.
Baca juga: Ibadah Puasa, Ibadah yang Membuka Pintu-Pintu Kebaikan
Imam Syafi’i mengatakan doa akan diijabah pada 5 malam utama, yaitu malam jum’at, malam Idul Fitri dan IdulAadha, malam awal bulan rajab, dan malam nisfu Sya’ban.
Imam Abu al-Qasim al-Ashbahani dalam kitab 'Targib Wa Tarhib' meriwayatkan hadis dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan orang yang menghidupkan 5 malam tertentu dengan beragam ibadah, maka ia mesti mendapatkan Surga. Yaitu, malam tarwiyah, malam arafah, malam Idul Adha, malam Idul Fitri, dan malam nisfu sya’ban.
Baca juga: Hamdan Zoelva Akui PKS Punya Posisi Tersendiri di Hati Umat
Imam Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah meriwayatkan dari sahabat Abu Umamah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda orang yang menghidupkan malam 2 hari raya, yaitu idul adha dan idul fitri, maka hatinya akan terus hidup ketika hati Manusia mulai mati dan tak berfungsi.
Hadis-hadis tersebut walaupun kualitasnya dhaif/lemah, tapi masih diperkenankan dipraktekan dalam hal Fadail ‘amal, demikian menurut ulama hadis.
Baca juga: Keistimewaan Sedekah di Waktu Subuh, Yuk Amalkan!
Nah, saat menyambut Idul Fitri ini, para ulama sepakat menganjurkan setiap muslim untuk menghidupkan malam hari raya , baik Idul Fitri ataupun Idul Adha, dengan membaca zikir, shalat atau ibadah lainnya. Kenapa demikian? Dikutip dari berbagai sumber, inilah penjelasannya:
Dalam sebuah riwayat dikisahkan Umar bin Abdul Aziz berkirim surat kepada Gubernur Bashrah, yang isinya perintah agar menghidupkan 4 malam setiap tahunnya, yaitu awal malam bulan rajab, malam nisfu sya’ban, malam Idul Fitri, dan malam idul Adha. Menurutnya, pada malam-malam tersebut Alloh Subhanahu wa ta'ala mencurahkan kucuran RahmatNya yang sempurna.
Baca juga: Ibadah Puasa, Ibadah yang Membuka Pintu-Pintu Kebaikan
Imam Syafi’i mengatakan doa akan diijabah pada 5 malam utama, yaitu malam jum’at, malam Idul Fitri dan IdulAadha, malam awal bulan rajab, dan malam nisfu Sya’ban.
Imam Abu al-Qasim al-Ashbahani dalam kitab 'Targib Wa Tarhib' meriwayatkan hadis dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan orang yang menghidupkan 5 malam tertentu dengan beragam ibadah, maka ia mesti mendapatkan Surga. Yaitu, malam tarwiyah, malam arafah, malam Idul Adha, malam Idul Fitri, dan malam nisfu sya’ban.
Baca juga: Hamdan Zoelva Akui PKS Punya Posisi Tersendiri di Hati Umat
Imam Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah meriwayatkan dari sahabat Abu Umamah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda orang yang menghidupkan malam 2 hari raya, yaitu idul adha dan idul fitri, maka hatinya akan terus hidup ketika hati Manusia mulai mati dan tak berfungsi.
Hadis-hadis tersebut walaupun kualitasnya dhaif/lemah, tapi masih diperkenankan dipraktekan dalam hal Fadail ‘amal, demikian menurut ulama hadis.
Lihat Juga :