Bolehkah Ngaji dari Internet? Begini Kata Ustaz Ahmad Sarwat

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:20 WIB
loading...
Bolehkah Ngaji dari...
Ustaz Ahmad Sarwat, pengasuh Rumah Fiqih Indonesia. Foto/Ist
A A A
Kemajuan teknologi zaman ini telah mengubah gaya hidup manusia tak terkecuali bagi para penuntut ilmu. Internet menjadi hal yang sangat penting sehingga tak sedikit orang bergantung kepadanya.

"Jangan ngaji dari internet". "Ngaji kok sama Mbah Google"!Ungkapan-ungkapan seperti ini sering kita dengar sebagai nasihat dalam belajar agama.

Baca Juga: Santri Google (Bagian 2 Penutup)

Mari kita simak pesan Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA (pengasuh Rumah Fiqih Indonesia) terkait fenomena ini. Beliau menuliskan catatan ini lewat media sosialnya.

"Para kiyai dan guru serta para ulama sering kali melarang kita belejar agama lewat internet. Termasuk guru saya almarhum KH Ali Musthafa Ya'qub. Di ruang kuliah beliau kerap mengomeli kita mahasiswanya: Ngaji kok sama Mbah Google?" cerita Ustaz Ahmad Sarwat.

Sebenarnya, kata Ustaz Sarwat, larangan untuk tidak belajar agama lewat internet tidak mutlak juga. Ya pilih-pilih juga siapa nara sumbernya.

Kalau yang ceramah sekelas Syeikh Dr Ali Juma'ah, Grand Syeikh Dr Ahmad Thayyib, Dr Wahbah Az,-Zuhaili, Dr Said Ramadhan Al-Buthi, Syeikh Dr Hasan Hitou, tentu jadi lain ceritanya. Sebab mereka termasuk ulama rujukan umat yang memang pakar di bidangnya.

Jadi, bukan tidak boleh mengaji via internet, tapi yang tidak boleh itu kalau yang bikin konten bukan pakar di bidangnya. Seperti pendeta mualaf yang bicara fiqih. Artis insaf nyalah-nyalahin ulama. Motivator sok kritik aqidah. Penyanyi rohani mempermasalahkan bid'ah. Pesinetron ngeributin Sunnah.

Padahal tak satu mereka yang pernah belajar ilmu agama lewat jalur yang serius. Cuma dari gaul doang, hasil cerita dan ngobrol-ngobrol agama. Tidak pakai kitab dan tanpa guru resmi berstatus ulama ahli di bidang salah satu cabang displin ilmu agama.

"Kalau ditracing satu per satu riwayat pendidikan agamanya, pasti parah banget," kata Pendakwah asal Jakarta ini.

Yang langsung gampang terdeteksi itu masalah penguasaan ilmu alat, seperti Nahwu Sharaf. Kasih satu baris ayat Qur'an dan suruh mereka meng-i'rab kata per kata. Pasti langsung panas dingin, gemeteran dan pucat pasi wajahnya.

Jadi yang dibilang jangan ngaji dri internet itu maksudnya kalau yang jadi narasumbernya tokoh-tokoh yang bukan ahli di salah satu disiplin ilmu agama. Sayangnya,justru yang model begini yang mendominasi konten-konten keagamaan di media sosial. Sehingga kesannya, internet itu isinya sampah.

"Sayangnya lagi, para ulama yang betulan punya ilmu masih malu-malu untuk bikin konten di media sosial. Ini bahasa halus saya saja. Sebenarnya saya ingin bilang bahwa mereka itu kalah strategi dan kecolongan, tapi belagak tidak tahu dan pasrah, tidak mau usaha. Tidak merasa geram dengan maraknya kejahilan di depan mata," kata Dai lulusan Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA, Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab.

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, jihad ilmu di media sosial adalah medan perang kita yang nyata dan sesungguhnya. Dan namanya jihad, pasti butuh biaya. Minimal buat kuota, kamera dan printilannya.

Kalau dalam ayat zakat disebutkan bahwa Fii Sabilillah itu salah satu Asnaf penerima zakat, maka alokasi beli peralatan 'perang cyber' nampaknya perlu dipikirkan matang-matang.

"Tapi perang cyber yang saya maksud bukan jadi buzzer yang ngeributin urusan politik. Perang cybernya adalah dengan membanjiri medsos dengan ilmu-ilmu keislaman yang original.Dan yang bisa melakukannya hanya para ulama yang berkompeten di bidangnya," tutupnya.

Baca Juga: Ketika Imam Syafi'i Berdebat dengan Ulama Senior Mazhab Hanafi

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
10 Keutamaan Menuntut...
10 Keutamaan Menuntut Ilmu, Dapat Perlindungan hingga Didoakan Penduduk Langit dan Bumi
Bagaimana Hukum Menggunakan...
Bagaimana Hukum Menggunakan Jaringan Wifi Tetangga Tanpa Izin?
Hukum Salat Jumat Ketika...
Hukum Salat Jumat Ketika dalam Perjalanan
Apakah Benar Hari Kiamat...
Apakah Benar Hari Kiamat Tidak Sampai 1500 Hijriyah?
Suka Ikut Kajian? Ini...
Suka Ikut Kajian? Ini Tema-tema yang Menarik untuk Kalangan Muslimah!
Rekomendasi
Iihhh... 13 Kaki Hewan...
Iihhh... 13 Kaki Hewan Ini Terlihat Sangat Aneh
Spesies Buaya Trias...
Spesies Buaya Trias Baru Mengungkap Kehidupan Pesisir Kuno AS
Kisah Al Zahrawi, Sosok...
Kisah Al Zahrawi, Sosok Ilmuwan Muslim Berjuluk Bapak Bedah Modern
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Sepuluh Cara agar Bisa...
Sepuluh Cara agar Bisa Mendapatkan Uang dari Internet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved