Beda Pendapat Khitan Wanita: Wajib atau Sunnah?

Jum'at, 11 Juni 2021 - 11:02 WIB
loading...
A A A
Ketiga, khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salafusshalih sebagaimana tersebut di atas.

Sedangkan ulama yang berpendapat sunah, alasannya:

Tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala zakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, 1:134)



Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?”

Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’ Alasannya, karena khitan bagi laki-laki untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar, sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa, 21:114)

Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)