Hikmah Khitan Saat Masih Bayi dan Manfaatnya

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:11 WIB
loading...
Hikmah Khitan Saat Masih Bayi dan Manfaatnya
Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan sesuatu kemuliaan bagi anak perempuan. Foto ilustrasi/dok plazamedis.id
A A A
Hikmah khitan saat masih bayi perlu diketahui umat muslim terutama kaum perempuan. Khitan artinya memotong kulup (kulit pada ujung kemaluan laki-laki) atau memotong ujung klitoris pada vagina (kemaluan perempuan).

Dalil yang menjadi dasar melakukan khitan adalah Hadis dari Harb bin Sufyan berikut:

عن الزهري قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: من أسلم فليختتين ولوكان كبيرا. (وواه حرب بن إسماعيل)

Artinya: "Dari al-Zahri, dia berkata: Rasulullah SAW berkata: "Barang siapa yang masuk Islam maka berkhitanlah, walau sudah besar."

Kemudian Hadis berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: الختان سنة للرجال مكرمة للنسآء. (رواه أحمد وبيهقي)

Artinya: "Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Khitan adalah Sunnah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi anak perempuan." (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Fitrah itu ada lima, atau ada lima fitrah yaitu: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR Al-Bukhari)

Manfaat Khitan
Khitan saat masih bayi bukanlah hal yang asing di telinga kita. Bahkan sudah menjadi tradisi di masyarakat tertentu.

Menurut Agus Hermanto, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, khitan perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh yang berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina terjemahan dari (khitan al-untsa) atau (khitan al-banat).

Dikatakan juga (khafdh al-banat) menurunkan kepekaan alat kelamin anak perempuan. Dengan mengkhitankan anak perempuan, berarti kepekaan alat kelaminnya tidak terlalu tinggi, sehingga libido (kekuatan seksual) di masa remaja dapat dikendalikan.

Menurut Tajudin, syarat utama dalam khitan perempuan adalah hanya cukup mengiris sedikit atau kelamin tersebut (klitoris). Mengenai hukum khitan menurut Mazhab Syafi'iyyah sebagaimana disebutkan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu hukumnya wajib bagi perempuan. Sedangkan Mazhab Hanabilah sebagaimana dikatakan Ibnu Qadamah hukumnya wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.

Ada beberapa manfaat khitan sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sabiq. Untuk laki-laki:
1. Menjaga kesucian diri untuk sahnya shalat, karena apabila tidak berkhitan maka kulub yang menutupi kepala kemaluan (penis) akan menjadi tempat
tersisanya air kencing.
2. Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Sebab, kulub atau kulit yang menutupi kepala kemaluan adalah tempat bersarangnya kotoran yang menjadi sumber penyakit.
3. Untuk mendapatkan sebuah kepuasan saat berjima' dengan istri.

Sedangkan bagi perempuan, manfaat khitan dapat menstabilkan syahwat dan juga mendapatkan kenikmatan dalam berhubungan seksual.DR Al-Bar dalam makalahnya pada Rabithah al-Alam al Islamy di Makkah mengatakan, khitan yang disebutkan oleh Sunnah mengandung banyak hikmah. Ada beberapa Hikmah khitan bagi perempuan, antara lain:
1. Menstabilkan atau menetralisir nafsu seksual.
2. Mencegah timbulnya aroma yang tidak baik dari cairan/kotoran yang tertahan di bawah qulf (yang menutupi klitoris).
3. Mencegah infeksi saluran kencing.
4. Mencegah infeksi pada vagina.

Hikmah dalam Perspektif Syariah yaitu:
1. Mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi
2. Azas kesucian (Thaharah)
3. Menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariah dan mendatangkan dharar.
4. Mengagungkan syiar ibadah
5. Memelihara aspek sosial dan kejiwaan.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Wajibkah Khitan Bagi Perempuan? Ini Penjelasan Ustazah Aini
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)