Hari Raya Kurban dan Ketaatan kepada Ulil Amri

Sabtu, 24 Juli 2021 - 16:52 WIB
loading...
Hari Raya Kurban dan...
Siti Nurjanah, Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung. Foto/Ist
A A A
Dr Siti Nurjanah MAg PIA
Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung

Sejak tanggal 10 Dzulhijjah takbir tahmid dan tahlil telah dikumandangkan oleh umat Islam di dunia, dan terus berlangsung sampai selesainya Hari Tasyrik hari ke-13 Dzulhijjah. Sebagaimana yang lumrah dikerjakan, pada tanggal-tanggal itu umat Islam yang mampu, mengeluarkan sebagian hartanya untuk membeli hewan kurban lalu menyembelihnya dan membagikan dagingnya kepada seluruh umat Islam di sekitarnya tanpa terkecuali.

Akan tetapi sudah dua kali Hari Raya 'Idul Adha 1441 H tahun lalu dan tahun ini 1442 H, pelaksanaan rangkaian hari Idul Adha dilaksanakan dalam kondisi menghadapi pandemi. Virus Corona yang terus bermutasi, menyebabkan penanggulangan pandemi ini cenderung terhambat dan lambat. Ketika satu varian dari Covid-19 hampir berhasil ditangani, tiba-tiba virus bermutasi membentuk Varian Baru (Delta) yang semakin ganas dan cepat penyebarannya.

Akibatnya banyak negara di berbagai belahan dunia yang terdampak langsung untuk kesekian kalinya. India, amerika, inggris, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, berbagai macam kebijakan telah diambil oleh pemerintah pusat dan daerah guna menanggulangi pandemi Covid-19 ini. Tetapi sampai hari ini kurva penyebaran virus, khususnya Varian Baru (Delta) Virus Corona ini belum juga melandai. Bahkan begitu banyak berita di media yang mengabarkan tentang betapa banyak dan tingginya kasus kematian akibat dari penyebatan Varian Baru (Delta) Virus Corona ini.

Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk dapat memutus penyebaran cepat varian corona ini adalah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada banyak kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu keramaian yang dapat mempercepat penyebaran virus, mulai dari Perdagangan, kegiatan kemasyarakatan, sampai dengan kegiatan peribadatan, seperti pelaksanaan sholat 'Id dan penyembelihan hewan kurban. Sehingga kegiatan tersebut mau tidak mau, suka tidak suka harus dibatasi oleh pemerintah.
Nawaitu-nya pemerintah memberlakukan pembatasan tersebut sudah tentu baik, "menyelamatkan rakyat dari kegiatan yang dapat membahayakan diri dan jiwa mereka". Akan tetapi, niatan yang baik dari pemerintah belum tentu dipahami sebagai sesuatu yang baik juga oleh rakyatnya.

Apalagi ditambah dengan mudahnya penyebaran informasi di era teknologi seperti saat ini. Sehingga banyak sekali informasi yang sifatnya hoaks dan mendorong rakyat untuk tidak mematuhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Selanjutnya, sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti kebijakan PPKM tersebut, Kementerian Agama sebagai perpanjangan tangan Presiden yang mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan keagamaan, mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah pada hari raya qurban bagi seluruh Umat Islam Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu diatur secara rinci tentang bagaimana tata cara melaksanakan rangkaian ibadah di Hari Raya Kurban agar tidak memperbesar potensi dari penyebaran Varian Baru (Delta) Virus Corona. Mulai dari kaifiyah (tatacara) melaksanakan takbiran, kaifiyah pelaksanaan salat Idul Adha, sampai dengan kaifiyah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Dalam kaifiyah pelaksanaan sholat Idul Adha, Kementerian Agama menganjurkan dan menekankan kepada masyarakat untuk melaksanakannya secara berjamaah di rumah masing-masing, tanpa perlu ke lapangan ataupun masjid. Hal ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang zona merah atau daerah dengan persentasi penyebaran yang tinggi.

Sedangkan daerah yang tidak termasuk ke dalam dua kondisi tersebut, Kementerian Agama mempersilakan untuk melaksanakan sholat Idul Adha di masjid dan di lapangan. Tetapi harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan pembatasan jumlah jamaah.

Demikian pula halnya dengan proses penyembelihan hewan kurban, untuk daerah yang termasuk zona berbahaya, Kementerian Agama menganjurkan dan menekankan agar umat Islam yang berqurban menyembelih hewan qurbannya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Adapun di daerah selain zona merah, Kementerian Agama mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan penyembelihan secara mandiri, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian memperhatikan kebersihan dan kesterilan alat-alat yang digunakan dalam proses pemotongan. Serta tidak mengizinkan panitia untuk meminta masyarakat mengambil sendiri bagiannya, tetapi panitia harus melakukan pembagian secara langsung door to door. Cari ini juga kemudian membawa hikmah bagi panitia yakni mendapat pahala di sisi Allah, karena tidak mudah melaksanakannya, melainkan harus dengan kesabaran dan keuletan serta kekuatan tenaga dan pastinya menjaga kesehatan juga.

Setelah membuat Surat Edaran tersebut, Kementerian Agama meminta seluruh jajarannya, dari tingkat pusat sampai desa, untuk memantau pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut. Dalam melakukan pemantauan bagi jajaran pegawai Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan dan desa, KUA dan Penghulu, mereka dibekali dengan daftar cheklist supervisi pelaksanaan ibadah hari raya kurban, yang berisi kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Adha.

Selain itu, bagi cendikiawan-cendiakawan Muslim di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di bawah Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Agama menginstruksikan, agar para akademisi kampus PTKIN ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama terkait Perayaan Hari Raya Idul Adha.

Melihat begitu rincinya isi dan langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Agama dan Jajarannya di Kementerian Agama dalam Surat Edaran tersebut, maka penulis berasumsi bahwa pemerintah sudah melakukan upaya yang sangat luar biasa dalam mengatasai pandemi, dan juga benar-benar menghendaki agar rakyatnya selamat dari terpapar Varian Delta Virus Corona.

Selanjutnya, agar upaya pemerintah mengatasi varian delta Virus Corona, yang dibutuhkan adalah ketaatan dari masyarakat muslim untuk mematuhi dan menjalankan Surat Edaran Menteri Agama tersebut dalam rangkaian ibadah di Hari Raya ‘Idul Adha. Hal yang perlu juga digarisbawahi adalah pesan dari Menteri Agama yang mengutip ayat tentang perintah Allah untuk umat Islam agar taat kepada Allah, Rasulullah SAW, dan Ulil Amri.

Realisasi Ketaatan kepada Allah tentu wujudnya adalah melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhkan diri dari segala hal yang dilarang-Nya, baik dalam konteks aqidah, ibadah, maupun muamalah. Sedangkan realisasi ketaatan kepada Rasulullah SAW adalah dengan menjalankan sunnah-sunnahnnya dan mengikuti akhlaknya yang sempurna dengan upaya semaksimal mungkin.

Adapun realisasi dari ketaatan kepada ulil amri adalah mematuhi segala perintah ulil amri, selama didalam perintah tersebut terdapat kemaslahatan, dan dapat mencegah terjadinya kemafsadatan. Karena itu dapat diasumsikan bahwa ketaatan dalam ajaran Islam itu erat kaitannya dengan upaya mewujudkan kemaslahatan, baik itu yang sifatnya kemaslahatan individual, maupun kemaslahatan komunal bagi umat Islam itu sendiri maupun umat lain yang hidup berdampngan dengan umat Islam.

Melihat kepada kondisi kuantitafi dari umat Islam, maka, umat Islam, memegang kunci dan peranan yang sangat penting dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona. Apalagi dengan fakta bahwa umat Islam memiliki jumlah yang besar di Indonesia. Sehingga, bila umat Islam yang banyak dan mayoritas ini ikut serta, berperan aktif dan masif, dalam membantu upaya pemerintah manggulangi dan mengakhiri Pandemi Covid-19 ini, maka insyaallah pandemi ini akan segera bisa berakhir.

Sebaliknya, bila umat Islam enggan dan tidak mau mengikuti instruksi serta arahan dari Ulil Amri terkait penanggulangan Pandemi Covid-19, maka dapat dipastikan bahwa virus ini akan semakin sulit ditanggulangi. Bagi umat Islam, keengganan dan ketidak patuhan kepada ulil amri tersebut dapat saja memilki dampak duniawi dan ukhrawi. Dampak duniawinya bagi umat Islam, adalah kesulitan-kesulitan dalam beribadah dan bermu’amlah, sedangkan dampak ukhrawinya, mungkin saja umat Islam akan dipandang berdosa di sisi Allah SWT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2352 seconds (0.1#10.140)