Mengenal Istilah Sunnah, Jangan Sampai Gagal Paham!

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:45 WIB
loading...
Mengenal Istilah Sunnah, Jangan Sampai Gagal Paham!
Ustaz Ahmad Sarwat, pengasuh Rumah Fiqih Indonesia. Foto/Ist
A A A
Ustaz Ahmad Sarwat
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia

Secara bahasa, kata sunnah dipahami dengan beragam arti serta bermacam penggunaan, di antaranya:

• At-thariqah (الطّرِيقةُ): tata cara.
• Al-‘adah (العادةُ): adat atau kebiasaan.
• As-sirah (السِّيرةُ): perilaku.

Di dalam hadits Nabawi disebutkan istilah sunnah dengan makna bahasa, misalnya:

من سنّ فِي االإسلامِ سُنّةً حسنةً فلهُ أجرُها وأجرُ من عمِل بِها بعدهُ مِن غيرِ أن ينقُص مِن أُجُورِهِم شيءٌ . ومن سنّ فِي االإسلامِ سُنّةً سيِّئةً فعليهِ وِزرُها ووِزرُ من عمِل بِها بعدهُ مِن غيرِ أن ينقُص مِن أوزارِهِم شيءٌ

"Siapa menjalani memulai dalam Islam kebiasaan yang baik, maka baginya pahala amalnya dan pahala dari orang yang mengerjakan dengannya tanpa dikurangi dari pahala mereka. Dan siapa memulai kebiasaan yang buruk dalam Islam maka dia mendapat dosa dari amalnya dan dosa orang yang mengerjakan keburukan karenanya tanpa mengurangi dari dosa-dosa mereka." (HR. Muslim)

Makna Sunnah Menurut Berbagai Disiplin Ilmu
Istilah sunnah adalah istilah yang banyak digunakan oleh berbagai disiplin ilmu dengan makna dan pengertian yang berbeda dan tidak saling berhubungan.

Dan kesalahan dalam menempatkan makna sesuai dengan disiplin ilmu justru seringkali membuat banyak umat Islam terjebak dalam perdebatan yang tidak ada habisnya.

Sunnah Menurut Ilmu Ushul Fiqih
Dalam pembahasan ini, istilah sunnah yang kita pakai menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih. Menurut disiplin ilmu ushul, sunnah adalah :

ما ورد عنِ النّبِيِّ  مِن قولٍ أو فِعلٍ أو تقرِيرٍ

Segala yang diriwayat dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir (sikap mendiamkan sesuatu yang dilihatnya).

Dengan kata lain, pengertian sunnah menurut disiplin ilmu ushul fiqih sama dengan pengertian hadits dalam ilmu hadits.Rasulullah SAW pernah menggunakan istilah sunnah dengan maksud untuk menyebutkan sumber kedua dari agama Islam.

لقد تركتُ فِيكُم أمرينِ لن تضِلُّوا أبدًا ما إِن تمسّكتُم بِهِما: كِتاب اللهِ وسُنّةِ رسُولِهِ

"Sungguh telah aku tinggalkan dua hal yang tidak akan membuatmu sesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah rasulnya." (HR Malik)

Sunnah Menurut Ilmu Fiqih
Sedangkan pengertian sunnah menurut para ahli fiqih adalah :

ما يُثابُ فاعِالُهُ ولا يُعاقبُ تارِكُهُ

Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak berdosa.

Para ahli fiqih sering menggunakan istilah sunnah sebagai nama dari suatu status hukum. Misalnya ada shalat fardhu dan ada shalat sunnah.

Shalat fardhu itu bila dikerjakan akan mendatangkan pahala sedangkan bila tidak dikerjakan akan mendatangkan dosa. Sedangkan shalat sunnah bila dikerjakan mendapatkan pahala tapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Dari perbedaan definisi sunnah di atas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dengan perbuatan yang hukumnya sunnah.

Kita ambil contoh yang mudah. Nabi disebutkan dalam banyak hadits punya penampilan yang khas, seperti berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dengan tiga jari, mengunyah 33 kali.

Kemudian, beristinja menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yang diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.

Semua itu kalau dilihat dari pengertian sunnah dalam ilmu ushul fiqih, memang merupakan perbuatan Nabi. Akan tetapi kalau dilihat dari Ilmu Fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi, secara hukum belum tentu menjadi sunnah yang berpahala bila dikerjakan.

Kadang perbuatan Nabi secara hukum menjadi wajib bagi umat Islam, seperti sholat lima waktu, puasa Ramadhan, berhaji ke Baitullah, dan lainnya.

Tetapi perbuatan Nabi hukumnya hanya menjadi sunnah, seperti shalat Tahajjud, shalat Dhuha, puasa Senin Kamis, puasa hari Arafah, puasa 6 hari bulan Syawwal dan lainnya.

Bila seorang muslim mengerjakannya tentu mendapat pahala, tetapi bila tidak dikerjakan, dia tentu tidak akan berdosa, karena hukumnya sunnah.

Kadang perbuatan yang dilakukan oleh Nabi malah haram hukumnya bagi umat Islam, misalnya ketika Nabi berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung-sambung beberapa hari tanpa berbuka.

Juga haram hukumnya bagi umat Islam untuk beristri lebih dari 4 orang, padahal beliau beristrikan 11 wanita. Dan dalam beberapa kasus, kadang apa yang dihalalkan buat umat Islam justru diharamkan bagi Rasulullah SAW dan keluarga beliau, misalnya menerima harta zakat.

Maka bisa kita simpulkan bahwa Sunnah Nabi dalam arti perbuatan beliau belum tentu lantas hukumnya menjadi sunnah juga buat umatnya.

Sunnah Menurut Ahli Kalam
Para ulama ahli kalam juga sering menggunakan istilah sunnah untuk menyebutkan kelompok yang selamat aqidahnya, sebagai lawan dari aqidah yang keliru dan sesat.

Mereka menggunakan istilah ahlussunnah, untuk membedakan dengan ahli bid’ah, yang maksudnya adalah aliran-aliran ilmu kalam yang dianggap punya landasan aqidah yang menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat.

Maka kita mengenal istilah "Sunni" untuk umat yang beraqidah lurus dan seusai dengan ajaran Nabi SAW, dan membuat istilah syi'ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawarij, dan lainnya untuk menegaskan bahwa aliran-aliran itu tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi.

Sunnah Menurut Salafi
Kelompok salafi punya pengertian Sunnah yang berbeda dari semua yang baku di atas. Mereka menyebut Sunnah untuk mencirikan dan membuat identitas yang membedakan kelompok mereka dengan siapapun yang tidak mereka sukai.

Padahal apa yang mereka sebut Sunnah itu sebenarnya sekedar masalah khilafiyah, dimana umat Islam sejak 14 abad ini tidak sepakat. Misalnya, dalam mata kuliah Aqidah kita kenal berbagai macam aliran yang berkembang di tengah umat Islam. Lalu mereka memilih salah satunya sambil menyalah-nyalahkan yang lain.

Dalam hal ini mereka menuduh bahwa paham aqidah asya'ariyah dan maturidiyah sebagai paham yang tidak sesuai Sunnah. Sunnah versi siapa? Ya Sunnah versi kelompok mereka sendiri. Dalam hal ini sebenarnya konsep aqidah versi Ibnu Taimiyah.

Dalam mata kuliah fiqih, sejak 14 abad sudah ada khilafiyah empat Mazhab. Kebetulan mereka tinggal di Saudi yang berkembang Mazhab Hambali.

Wajar kalau mereka banyak terpengaruh Mazhab Hambali, tapi klaim yang sebutkan justru tidak mengakui. Kadang mereka malah ikut Mazhab Zhahiri, bahkan ikut pendapat Albani secara begitu saja.

Dan biasanya pendapat mereka agak jauh dari Mazhab Syafi'i yang banyak digunakan umat Islam Indonesia. Wajar bila dalam masalah fiqih mereka sering bentrok dengan kiyai lokal yang mazhabnya Syafi'i.

Untuk semua pilihan dalam ilmu fiqih, apa yang mereka koleksi atas pilihan mereka itu mereka namakan dengan istilah 'Sunnah'. Jadi istilah Sunnah ini berubah jadi semacam identitas, lalu muncul berbagai macam penamaan sunnnah yang unik, seperti masjid Sunnah, pasar Sunnah, kompleks perumahan Sunnah, sekolah Sunnah, kampus Sunnah, olah raga sunnah, warung Sunnah, pernikahan Sunnah, madu Sunnah, obat Sunnah, rumah sakit Sunnah, peternakan Sunnah, sawah Sunnah, rekreasi Sunnah, dan seterusnya.

Lucunya, kalau bukan milik mereka, maka label Sunnah itu mereka buang. Seolah label Sunnah itu hanya previlage mereka saja. Jadi pengertian Sunnah menurut kelompok ini adalah segala yang kami sukai itu Sunnah dan segala yang kami tidak suka berarti tidak Sunnah.

Kelompok ini jumlahnya banyak, bukan hanya satu. Dan secara sunnatullah, rupanya mereka sering ribut juga secara internal. Maka saling tuduh tidak Sunnah itu pun terjadi dengan sesama mereka sendiri.

Kalau orang tidak berjenggot karena memang tidak tumbuh, itu bukan Bid'ah, tapi namanya Sunnatullah. Allah menakdirkan jenggotnya tidak tumbuh. Ya jadilah Sunnatullah.

Semoga tulisan ini menambah wawasan kita untuk memahami makna Sunnah dan kita termasuk orang-orang mencintai dan menghidupkan Sunnah Nabi.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)