Milik Siapakah Mahar Pernikahan?

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A


Hanya saja, dalam kajian ilmu fiqih, ulama berbeda pendapat tentang batas minimal mahar tersebut. Misalnya, mazhab Hanafi menyebutkan minimal 10 dirham. Sedangkan mazhab Maliki adalah 2 dirham. Ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada batas minimal dalam mahar. Pendapat yang terakhir ini bersandar sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Hadis tersebut mengingatkan bahwa tujuan mahar tersebut bukanlah untuk bahan pameran kepada keluarga atau tamu undangan. Tujuan mahar dalam pernikahan utamanya adalah untuk memuliakan perempuan. Sehingga jika memang tidak memungkinkan dengan harga yang tinggi, maka pihak perempuan harus mengerti keadaan lelakinya. Mahar tersebut tidak harus berupa uang, bisa saja berupa jasa seperti mengajari bacaan Al-Qur'an atau jasa lainnya.



Wallahu A'lam

sumber :
- Imam Ibn Hazm di dalam Kitab Al-Muhalla
- bincangmuslimah.com
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2669 seconds (0.1#10.140)