Bolehkah Menjual Mahar Nikah? Simak Penjelasannya
loading...
A
A
A
Mahar nikah merupakan salah satu bagian dari wajib nikah yang harus dipenuhi oleh laki-laki kepada perempuan. Karena itu prosesi pemberian mahar ini tak dapat dilepaskan dalam sebuah prosesi pernikahan dalam Islam .
Dalam buku "Serial Hadist Nikah 4 Mahar" oleh Firman Arifandi, mahar adalah harta yang di berikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya untuk dihalalkan dan dinikahi.
Sedangkan secara bahasa yang dilansir dari laman Kemenag, mahar berasal dari kata al-mahru berarti pemberian untuk seorang wanita sebab suatu akad yang merupakan salah satu syarat wajib agar ijab kabul dianggap sah.
Mahar nikah ini juga menjadi hal yang menyimbolkan bahwa nantinya suami mampu untuk menafkahi sang istri. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu` anha berikut.
Rasulullah SAW bersabda : “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. Tirmizi)
Terkait dengan penjelasan tentang mahar ini munculah pertanyaan, bolehkah menjual mahar nikah? Menurut para ulama, mahar yang telah diberikan ini adalah hak penuh seorang istri.
Sehingga istri berhak menggunakannya dalam bentuk apapun terhadap mahar yang diterima dari suaminya, baik dijual, disimpan, atau diberikan kepada orang lain.
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan seorang istri menggunakan mahar dari suaminya dalam bentuk apapun, termasuk menjualnya ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 4.
Allah SWT berfirman :
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya .”(QS. An-Nisa : 4)
Para ulama menafsirkan ayat tersebut bahwa sebuah mahar yang telah diberikan oleh suami sudah menjadi hak penuh istri, sehingga suami tidak berhak untuk meminta kembali kecuali istri yang ridho memberikannya.
Dari penjelasan dalil di atas, maka kebolehan makan bagi seorang suami terhadap mahar istrinya dalam menggunakan mahar tersebut. Dan hukumnya boleh. Selama istri tadi ridha.
Wallahu A'lam
Dalam buku "Serial Hadist Nikah 4 Mahar" oleh Firman Arifandi, mahar adalah harta yang di berikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya untuk dihalalkan dan dinikahi.
Sedangkan secara bahasa yang dilansir dari laman Kemenag, mahar berasal dari kata al-mahru berarti pemberian untuk seorang wanita sebab suatu akad yang merupakan salah satu syarat wajib agar ijab kabul dianggap sah.
Mahar nikah ini juga menjadi hal yang menyimbolkan bahwa nantinya suami mampu untuk menafkahi sang istri. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu` anha berikut.
Rasulullah SAW bersabda : “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. Tirmizi)
Terkait dengan penjelasan tentang mahar ini munculah pertanyaan, bolehkah menjual mahar nikah? Menurut para ulama, mahar yang telah diberikan ini adalah hak penuh seorang istri.
Sehingga istri berhak menggunakannya dalam bentuk apapun terhadap mahar yang diterima dari suaminya, baik dijual, disimpan, atau diberikan kepada orang lain.
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan seorang istri menggunakan mahar dari suaminya dalam bentuk apapun, termasuk menjualnya ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 4.
Allah SWT berfirman :
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya .”(QS. An-Nisa : 4)
Para ulama menafsirkan ayat tersebut bahwa sebuah mahar yang telah diberikan oleh suami sudah menjadi hak penuh istri, sehingga suami tidak berhak untuk meminta kembali kecuali istri yang ridho memberikannya.
Dari penjelasan dalil di atas, maka kebolehan makan bagi seorang suami terhadap mahar istrinya dalam menggunakan mahar tersebut. Dan hukumnya boleh. Selama istri tadi ridha.
Wallahu A'lam
(wid)