Hukum Melaksanakan Sholat Jumat Dua Gelombang, Bolehkah?

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
2. Sholat Jumat Tidak Boleh Diulang
Sedangkan dalil kedua lebih tegas lagi tentang tidak adanya pengulangan dalam shalat Jumat. Sebab para ulama telah bersepakat bahwa shalat Jumat itu hanya ada sekali saja dan termasuk jenis shalat yang tidak ada qadha'nya.

Oleh karena itulah maka kita akan dapati tidak bolehnya bikin shalat Jumat dua gelombang di semua kitab fiqih, baik yang klasik atau pun yang modern. Logikanya, kalau shalat jamaah lima waktu saja dimakruhkan dikerjakan dengan bergelombang, apalagi dengan shalat Jumat.

3. Fatwa MUI Pusat Melarang Dua Gelombang
Fatwa Musyawarah Nasional Vi Majelis Ulama Indonesia Nomor: 5/Munas Vi/Mui/2000 Tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 (Dua) Gelombang sudah jelas tentang tidak sahnya hal itu.

4. Fatwa Lajnah Saimah Kerajaan Saudi Arabia

فقد أفتت اللجنة الدائمة بالمملكة العربية السعودية بعدم جواز ذلك، وجاء في الفتوى رقم: 2369،262/8 ما يلي:

إنشاء جمعتين في مسجد واحد غير جائز شرعاً، ولا نعلم له أصلاً في دين الله،

Mengadakan dua kali shalat Jumat di satu masjid yang sama tidak dibenarkan secara syar'i ah. Dan tidak pernah kita tahu asal muasal praktek semacam ini dalam agama Allah.

والأصل أن تقام جمعة واحدة في البلد الواحد، ولا تتعدد الجمع إلا لعذر شرعي كبعد مسافة على بعض من تجب عليهم أو يضيق المسجد الأول الذي تقام فيه عن استيعاب جميع المصلين أو نحو ذلك مما يصلح مسوغاً لإقامة الجمعة

Dan aslinya shalat Jumat itu dilaksanakan sekali saja di satu negeri dan tidak boleh dikerjakan beberapa shalat Jumat kecuali ada udzur syar'i seperti masjid jauh tidak terjangkau, atau masjid pertama tidak muat sehingga perlu diadakan masjid lain.

5. Fatwa Majelis Urubi
Benar bahwa Majelis Urubi Lil Ifta' pernah membolehkan digelarnya jumatan bergelombang. Namun kalau kita baca langsung fatwanya, kebolehannya bersifat alternatif, yaitu ketika tidak mungkin dilaksanakan di tempat lain. Tetap saja mereka tidak menganjurkan hal itu.

Selain itu di negara non muslim itu izin sulit didapat. Lain halnya di negara muslim semacam Indonesia. Bahkan menyelenggarakan kegiatan ibadah termasuk shalat Jumat sama sekali tidak perlu izin.

Solusi
Kalau dibikin jadi dua gelombang ternyata tidak sah, lalu solusi apa yang bisa ditawarkan? Solusinya adalah perbanyak saja titik-titik tempat pelaksanaan shalat Jumat. Misalnya, di satu wilayah tadinya hanya ada satu masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat, maka demi kondisi darurat, masjid atau mushalla yang selama ini tidak mengadakan shalat Jumat bisa diberi izin oleh Dewan Masjid Indonesia.

Tujuannya untuk memecah jamaah yang membeludak. Sehingga jumlah jamaah bisa dikurangi hanya 25% dari kapasitas masjid aslinya. Maka mushalla, tempat shalat, atau pun area dan lahan yang bisa diadakan shalat Jumat silahkan dimanfaakan.

Asalkan jumlah jamaahnya memenuhi syarat minimal, yaitu 40 orang. Cara ini kalau di luar musim pandemi tentu kurang bisa diterima. Sebab tujuan utama shalat Jumat itu memang mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya. Kalau ada dua tiga masjid di suatu wilayah, normalnya Jumatan hanya dilakukan di salah satu masjid saja, bisa masjid yang paling besar atau bisa juga dibikin bergantian atau digilir setiap jumat.

Namun, karena kita dalam masa pandemi, maka kita mengambil resiko yang paling kecil. Tentang kewajiban shalat Jumat pastinya tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan yang bisa diotak-atik adalah anjuran jamaah dipusatkan di satu masjid. Maka pada bagian inilah yang bisa diatur sedemikian rupa.

Dan untuk boleh menyelenggarakan shalat jumat di mushalla atau tempat yang tadinya tidak ada shalat Jumat, yang dibutuhkan adalah izin dari pemerintah. Misalnya dari kelurahan atau otoritas ulama setempat.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2650 seconds (0.1#10.140)