Adab Imam dan Makmum dalam Sholat Berjamaah
Minggu, 12 September 2021 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
8. Hendaknya seorang imam tidak membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari tiga kali, namun tetap thuma'ninah. Kemudian imam tidak memberikan tambahan dalam tasyahud awal setelah membaca shalawat kepada Nabi. Juga pada dua rakaat terakhir, imam cukup membaca Surat Al-Fatihah, tidak perlu menambah-nambahnya lagi. Begitu juga ketika tasyahud akhir, imam cukup membaca tasyahud dan sholawat kepada Rasulullah SAW.
9. Ketika salam, imam hendaknya berniat memberikan salam kepada semua jamaah. Sedangkan jamaah atau makmum dengan salamnya berniat menjawab salam imam.
10. Setelah itu imam berdiam sebentar dan menghadap kepada para jamaah. Jika yang ada di belakangnya adalah para wanita, maka ia tidak usah menoleh sampai mereka bubar. Hendaknya makmum tidak berdiri sampai imam berdiri, lalu saat imam pergi lebih baik ke arah kanan.
11. Imam tidak boleh berdoa untuk dirinya sendiri dalam membaca qunut Subuh, tapi hendaknya ia mengucapkan "Allahummahdina (Ya Allah, tunjuki kami) dengan suara nyaring, sedangkan para makmum mengamininya. Sedangkan makmum cukup membaca sendiri sisa dari doa Qunut tersebut, yakni dimulai dari "Innaka la yaqdhi wa la yuqdha 'alaika".
12. Makmum tidak boleh berdiri sendirian secara terpisah. Ia harus masuk ke dalam barisan atau menarik orang lain untuk membuat barisan dengannya.
13. Makmum tak boleh berdiri di depan iman, mendahului, atau bergerak secara bersamaan dengan gerakan imam. Tapi, Ia harus melakukannya sesudah imam. Ia tak boleh rukuk kecuali setelah imam sempurna dalam posisi rukuk. Begitu pun, ia tak boleh sujud selama dahi imam belum sampai di tanah. Dalam riwayat shahih disebutkan: "Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir maka takbirlah. Dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan sami'allahu limanhamidah, maka ucapkan: Rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian." (Muttafaq 'Alaih)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Siapa yang Lebih Berhak Menjadi Imam Sholat?
9. Ketika salam, imam hendaknya berniat memberikan salam kepada semua jamaah. Sedangkan jamaah atau makmum dengan salamnya berniat menjawab salam imam.
10. Setelah itu imam berdiam sebentar dan menghadap kepada para jamaah. Jika yang ada di belakangnya adalah para wanita, maka ia tidak usah menoleh sampai mereka bubar. Hendaknya makmum tidak berdiri sampai imam berdiri, lalu saat imam pergi lebih baik ke arah kanan.
11. Imam tidak boleh berdoa untuk dirinya sendiri dalam membaca qunut Subuh, tapi hendaknya ia mengucapkan "Allahummahdina (Ya Allah, tunjuki kami) dengan suara nyaring, sedangkan para makmum mengamininya. Sedangkan makmum cukup membaca sendiri sisa dari doa Qunut tersebut, yakni dimulai dari "Innaka la yaqdhi wa la yuqdha 'alaika".
12. Makmum tidak boleh berdiri sendirian secara terpisah. Ia harus masuk ke dalam barisan atau menarik orang lain untuk membuat barisan dengannya.
13. Makmum tak boleh berdiri di depan iman, mendahului, atau bergerak secara bersamaan dengan gerakan imam. Tapi, Ia harus melakukannya sesudah imam. Ia tak boleh rukuk kecuali setelah imam sempurna dalam posisi rukuk. Begitu pun, ia tak boleh sujud selama dahi imam belum sampai di tanah. Dalam riwayat shahih disebutkan: "Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir maka takbirlah. Dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan sami'allahu limanhamidah, maka ucapkan: Rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian." (Muttafaq 'Alaih)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Siapa yang Lebih Berhak Menjadi Imam Sholat?
(rhs)
Lihat Juga :