Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam

Senin, 20 September 2021 - 21:57 WIB
loading...
A A A
Kan sholawatan, melupakan dari apa, dari yang tidak ingat gara-gara mendengarkan jadi ingat Nabi. Misalnya orang mendengarkan Opick, kan bingung, tapi kamu halalkan. Ingat Nabi kok menunggu musik. Itu Nabimu, ingat kok butuh musik. Kamu itu cinta beneran apa pas-pasan?

Akhirnya ulama seperti saya pada diam ketika ditanyai musik haram. Kata Imam Nawawi, pokoknya haramkan dulu. Bagaimanapun musik itu syi’arul fasaqah.

Setiap orang nganggur, orang begal, orang macam-macam main gitar di jalan-jalan, main gitar mengganggu orang. Kan tidak ada imam masjid main musik menunggu jama'ah. Kan tidak lucu!

Tapi, bagaimanapun kamu juga menyisakan pendapat, atau menyisakan hati kecil sekecil-kecilnya, bagaimanapun sebagian orang tasawuf (sufi) itu terkadang kalau ‘isyq (عشق/rindu berat) dengan Allah itu menggunakan alat musik.

Kamu sebut alha, alha dari apa? Justru dengan musik ingat Allah, seperti marawis, lagu-lagu religi. Tapi, kamu jangan ingat penyanyinya Khin (Rukhin). Terkadang ingat karena penyanyinya perempuan cantik.

Makanya ini problem. Kita harus ngaji sampai khatam. Misalnya alha (اَلْهَا) dari apa? Makanya seperti al-hākumut-takāṡur, kamu tidak bisa bilang orang setiap keduniawian mesti buruk, karena Allah berfirman al-hākumut-takāṡur.

Kalau buruk keduniawian langsung lupa Allah, kalau orang sholeh semakin hartanya banyak semakin ingin senang kepada Allah, seperti untuk haji, amal, macam-macam.

Makanya, kuncinya itu menjadi orang sholeh dahulu! Alha (اَلْهَا) itu sesuatu yang menjadikan lupa dari Allah. Tapi, ada orang tertentu tidak menjadikan lupa Allah. Ya sudah, khusus dia tidak masalah.

Makanya, masyhur di Jawa Tengah ada orang sholeh, orang thoriqoh, tapi main organ. Tidak usah kamu tiru, "Orgen halal, aku meniru itu..!"

Dia ketika main organ ingat Allah, lha kamu ingat siapa? "Kok enak dia halal terus!"

Yang jadi masalah itu kelakuanmu! Saya minta, hukum (musik) seperti ini tidak sama. Setiap individu pasti tidak sama.

Saya ulang lagi, alha – yulhi – ilha’an (اَلْهَا – يُلْهي – إِلْهَاءً), makanya alat musik disebut malahi. Oke yang pertama haram, tapi kamu berani mengharamkan beberapa orang sholeh yang mengaransemen shawalat?

Terus tidak ada unsur pornografi dan tidak ada unsur lak-laki perempuan, terus menjadi orang asyik ingat Allah sampai menangis?

Banyak sekali tarian-tarian sufi, yang bikin orang menangis saat mendengarkannya, padahal ada organnya. Tapi ada juga orang yang menghindari alat organ, misalnya pakai terbangan (rebana) sampai telinganya ditutupi sebab (suaranya) tidak karu-karuan.

Seperti begitu-begitu, tidak usah komentar, mboh (tidak tahu) tergantung Allah. Kelak kita buktikan siapa yang masuk surga. Ini masalah fikih, makanya hati-hati.



Berikut Tausiyah Gus Baha tentang Hukum Musik Disiarkan Channel Kopiah Santri (Mulai Menit 08.00):
(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)