Ngobrol-ngobrol Setelah Isya Hukumnya Makruh, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
Ngobrol-ngobrol atau nongkrong di kafe/warung sambil bercerita setelah sholat Isya mungkin pernah kita lakukan. Atau barangkali pernah tidur sebelum sholat Isya.
Ternyata kedua hal ini tidak dianjurkan dalam Islam. Dalam kaidah fiqih hukumnya Makruh. Makruh artinya diberi pahala bagi yang meninggalkannya dan tidak disiksa (tidak berdosa) bagi yang mengerjakannya.
Sebuah riwayat dari Abu Barzah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka tidur sebelum sholat Isya dan tidak berbincang-bincang setelahnya. (HR Al-Bukhari, Muslim)
Mengapa ngobrol-ngobrol setelah Isya hukumnya makruh? Dai ahli Fiqih di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan, Ustaz Hamdan Nasution Attantisy menerangkan alasannya dengan menukil Kitab Kifayatul Akhyar:
يكره النوم قبل صلاة العشاء و الحديث بعدها إلا في خير كمذاكرة العلم
"Makruh tidur sebelum sholat Isya dan makruh juga cerita-cerita setelah sholat Isya, kecuali cerita yang baik, seperti Mudzakaroh Ilmu."
Dalam Kitab Bajuri lebih dirinci: "Kemakruhan tidur sebelum sholat Isya sama saja sebelum masuk waktu atau sudah masuk waktu Isya. Jika setelah masuk waktu kita yakin bangun di waktunya sebelum habis waktu Isya' hukumnya makruh. Jika kita tak yakin bangun di waktunya, maka tidurnya haram.
Dan kemakruhan ngobrol-ngobrol setelah sholat Isya itu jika cerita yang mubah. Apabila cerita (bercakap-cakap) yang makruh maka hukumnya sangat dimakruhkan. Jika ngobrol yang haram maka campurlah hukumnya Haram + Makruh.
Jika ngobrolnya dengan tamu agar tamu merasa nyaman, ini dianjurkan. Dan cerita-cerita dengan istri dan kajian ilmu, ini disunnahkan.
Di antara alasannya kenapa dimakruhkan adalah agar amal terakhir kita sebelum tidur adalah sholat atau amal yang baik. Sebab, bisa saja kita meninggal di saat tidur, maka kebaikan itulah penutup amal kita.
Demikian penjelasan Ustaz Hamdan yang bersumber dari Kitab Kifayatul Akhyar. Maka mari berusaha dengan sekuat usaha agar akhir amalan kita sebelum tidur adalah amal yang baik. Hindari cerita-cerita yang tidak bermanfaat apalagi hal-hal yang haram.
Ternyata kedua hal ini tidak dianjurkan dalam Islam. Dalam kaidah fiqih hukumnya Makruh. Makruh artinya diberi pahala bagi yang meninggalkannya dan tidak disiksa (tidak berdosa) bagi yang mengerjakannya.
Sebuah riwayat dari Abu Barzah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka tidur sebelum sholat Isya dan tidak berbincang-bincang setelahnya. (HR Al-Bukhari, Muslim)
Mengapa ngobrol-ngobrol setelah Isya hukumnya makruh? Dai ahli Fiqih di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan, Ustaz Hamdan Nasution Attantisy menerangkan alasannya dengan menukil Kitab Kifayatul Akhyar:
يكره النوم قبل صلاة العشاء و الحديث بعدها إلا في خير كمذاكرة العلم
"Makruh tidur sebelum sholat Isya dan makruh juga cerita-cerita setelah sholat Isya, kecuali cerita yang baik, seperti Mudzakaroh Ilmu."
Dalam Kitab Bajuri lebih dirinci: "Kemakruhan tidur sebelum sholat Isya sama saja sebelum masuk waktu atau sudah masuk waktu Isya. Jika setelah masuk waktu kita yakin bangun di waktunya sebelum habis waktu Isya' hukumnya makruh. Jika kita tak yakin bangun di waktunya, maka tidurnya haram.
Dan kemakruhan ngobrol-ngobrol setelah sholat Isya itu jika cerita yang mubah. Apabila cerita (bercakap-cakap) yang makruh maka hukumnya sangat dimakruhkan. Jika ngobrol yang haram maka campurlah hukumnya Haram + Makruh.
Jika ngobrolnya dengan tamu agar tamu merasa nyaman, ini dianjurkan. Dan cerita-cerita dengan istri dan kajian ilmu, ini disunnahkan.
Di antara alasannya kenapa dimakruhkan adalah agar amal terakhir kita sebelum tidur adalah sholat atau amal yang baik. Sebab, bisa saja kita meninggal di saat tidur, maka kebaikan itulah penutup amal kita.
Demikian penjelasan Ustaz Hamdan yang bersumber dari Kitab Kifayatul Akhyar. Maka mari berusaha dengan sekuat usaha agar akhir amalan kita sebelum tidur adalah amal yang baik. Hindari cerita-cerita yang tidak bermanfaat apalagi hal-hal yang haram.
(rhs)