Haram Hukumnya Mandi Terbuka Aurat di Pemandian Umum
Senin, 27 September 2021 - 17:34 WIB
loading...
Mandi di pemandian umum dengan aurat terbuka hukumnya haram dalam Islam. Foto/Ist
A
A
A
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi adab ada etika. Bahkan salah satu cabang iman disebutkan adalah rasa malu. Siapa masih punya malu, tanda ia punya iman.
Di zaman sekarang kita sering melihat aurat laki-laki dan perempuan dipertontonkan di muka umum termasuk di tempat-tempat pemandian umum. Dalam Islam, menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan.
Ada sebagian daerah yang sudah menjadi kebiasaan dan menganggap hal biasa jika mandi terbuka aurat. Misalnya, hanya memakai cawat (kain penutup kemaluan). Bahkan hal itu biasa ditemui di tempat pemandian umum, kolam renang, pantai dan lainnya.
Bagaimana kasus seperti ini dalam pandangan fiqih? Menurut Ustaz Hamdan Nasution Attantisy, pengajar fiqih di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mandi dengan terbuka aurat di pemandian umum hukumnya haram.
Al-Imam Taqyuddin Abu Bakar Muhammad menjelaskan dalam kitabnya bernama Kifayatul Akhyar:
يحرم على الشخص أن يغتسل بحضرة الناس مكشوف العورة ، و يعزر على ذالك تعزيرا يليق بحاله .
"Haram atas seseorang mandi terbuka aurat saat ada orang lain. Dan ia dihukum atas perbuatannya itu dengan hukuman yang layak."
و يحرم على الحاضرين إقراره على ذالك ، و يجب الإنكار عليه ، فإن سكتوا أثموا و عزروا.
"Haram hukumnya orang yang hadir di situ membenarkannya, ia wajib mengingkarinya. Jika mereka membiarkannya, mereka juga berdosa dan dihukum."
Di zaman sekarang kita sering melihat aurat laki-laki dan perempuan dipertontonkan di muka umum termasuk di tempat-tempat pemandian umum. Dalam Islam, menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan.
Ada sebagian daerah yang sudah menjadi kebiasaan dan menganggap hal biasa jika mandi terbuka aurat. Misalnya, hanya memakai cawat (kain penutup kemaluan). Bahkan hal itu biasa ditemui di tempat pemandian umum, kolam renang, pantai dan lainnya.
Bagaimana kasus seperti ini dalam pandangan fiqih? Menurut Ustaz Hamdan Nasution Attantisy, pengajar fiqih di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mandi dengan terbuka aurat di pemandian umum hukumnya haram.
Al-Imam Taqyuddin Abu Bakar Muhammad menjelaskan dalam kitabnya bernama Kifayatul Akhyar:
يحرم على الشخص أن يغتسل بحضرة الناس مكشوف العورة ، و يعزر على ذالك تعزيرا يليق بحاله .
"Haram atas seseorang mandi terbuka aurat saat ada orang lain. Dan ia dihukum atas perbuatannya itu dengan hukuman yang layak."
و يحرم على الحاضرين إقراره على ذالك ، و يجب الإنكار عليه ، فإن سكتوا أثموا و عزروا.
"Haram hukumnya orang yang hadir di situ membenarkannya, ia wajib mengingkarinya. Jika mereka membiarkannya, mereka juga berdosa dan dihukum."
Lihat Juga :