Manfaat Memilih Makanan Halal dan Thayyib
loading...
A
A
A
- Selain itu, hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu juga halal. Semua jenis madu, halal. Yang termasuk makanan halal lainnya adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan yang halal (Air kopi, air teh, sirup, jus buah, dll).
Makanan dan Minuman yang Thayyib
Selain halal, makanan serta minuman tersebut juga harus thayyib atau baik untuk dikonsumsi. Hanya saja, tentang ke'thayyib'an, makanan dan minuman ini, ada perbedaan pendapat. Dikutip dari kitab 'Ma’ayirul Halal wal Haram', Kiai Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib. Setidaknya ada tiga pendapat ulama terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib, yaitu:
1. Makanan disebut thayyib atau baik dikonsumsi ketika makanan tersebut tidak membahayakan fisik dan akal.
Pendapat ini disampaikan Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsirul Quranil ‘Adzim berikut; “Sesungguhnya Allah membolehkan kepada makhluk-Nya untuk mengkonsumsi apa saja yang terdapat di bumi selama dalam kondisi halal dari Allah dan thayyib, artinya makanan tersebut dinilai baik dan tidak membahayakan fisik dan akal.”
2. Makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut mengundang selera
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya.
3. Makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan.
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik dan Imam Atthabari.
Dari tiga pendapat ulama di atas, kriteria makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan serta mengundang selera dan tidak membahayakan fisik serta akal. Selain kriteria ini, maka suatu makanan tidak disebut thayyib sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.
Wallahu A'lam
Makanan dan Minuman yang Thayyib
Selain halal, makanan serta minuman tersebut juga harus thayyib atau baik untuk dikonsumsi. Hanya saja, tentang ke'thayyib'an, makanan dan minuman ini, ada perbedaan pendapat. Dikutip dari kitab 'Ma’ayirul Halal wal Haram', Kiai Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib. Setidaknya ada tiga pendapat ulama terkait kriteria suatu makanan disebut thayyib, yaitu:
1. Makanan disebut thayyib atau baik dikonsumsi ketika makanan tersebut tidak membahayakan fisik dan akal.
Pendapat ini disampaikan Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsirul Quranil ‘Adzim berikut; “Sesungguhnya Allah membolehkan kepada makhluk-Nya untuk mengkonsumsi apa saja yang terdapat di bumi selama dalam kondisi halal dari Allah dan thayyib, artinya makanan tersebut dinilai baik dan tidak membahayakan fisik dan akal.”
2. Makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut mengundang selera
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya.
3. Makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan.
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik dan Imam Atthabari.
Dari tiga pendapat ulama di atas, kriteria makanan disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan serta mengundang selera dan tidak membahayakan fisik serta akal. Selain kriteria ini, maka suatu makanan tidak disebut thayyib sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)