Pengganti Mandi Junub Boleh Tayamum, Begini Tata Caranya
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Sahabat yang mengetahui peristiwa itu akhirnya melapor kepada Rasulullah dan Rasul bertanya kepada Amr, “Wahai Amr, engkau mengimami shalat para sahabatmu dalam keadaan junub?”
Amr menjelaskan alasan tayamum kepada Rasulullah sembari mengutip firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( QS An-Nisa: 29 )
Mendengar jawaban itu, Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun (HR Abu Daud).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menunjukan kebolehan bagi orang yang memperkirakan penggunaan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau alasan lain. Kemudian dibolehkan juga bagi orang tayamum tersebut menjadi imam sholat bagi orang yang berwudhu.
Baca juga: Masih Junub di Waktu Subuh, Bagaimana Hukum Puasanya?
Tidak Mengangkat Hadats
Menurut Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.
Pertama, tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada air. Namun, ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau membelinya.
Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, menyentuh air bisa membuat penyakitnya makin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
Amr menjelaskan alasan tayamum kepada Rasulullah sembari mengutip firman Allah SWT:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( QS An-Nisa: 29 )
Mendengar jawaban itu, Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun (HR Abu Daud).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menunjukan kebolehan bagi orang yang memperkirakan penggunaan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau alasan lain. Kemudian dibolehkan juga bagi orang tayamum tersebut menjadi imam sholat bagi orang yang berwudhu.
Baca juga: Masih Junub di Waktu Subuh, Bagaimana Hukum Puasanya?
Tidak Mengangkat Hadats
Menurut Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.
Pertama, tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada air. Namun, ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau membelinya.
Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, menyentuh air bisa membuat penyakitnya makin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
Lihat Juga :