Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina, Ghurrah 212,5 Gram Emas

Selasa, 02 November 2021 - 16:57 WIB
loading...
Dosa Menggugurkan Kandungan...
Menggugurkan kandungan wajib membayar ghurrah dan kafarat. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan orang berzina lalu menggugurkan kandungan sama artinya menyelesaikan kesalahan dengan kesalahan yang lebih besar.

"Anda telah berbuat dosa dengan berzina, janganlah menambah dosa dengan menggugurkan kandungan," ujarnya di laman pribadi cholilnafis.com ketika menjawab pertanyaan tentang hukum menggugurkan kandungan hasil zina .

Baca juga: Penting Bagi Orangtua! Cara Menebus Dosa Menggugurkan Kandungan

Dia menyarankan kepada perempuan yang hamil dari hasil zina untuk memelihara kandungannya. "Rawatlah anakmu kalau sudah lahir nanti, siapa tahu itu menjadi anak saleh," katanya. "Dan bertaubatlah kepada Allah SWT. Semoga Allah memberi jalan keluar yang baik kepada Anda jika di dasarkan rasa takwa," lanjutnya.

Beda Pendapat
Zina merupakan tindakan keji dan merupakan kejahatan yang sangat buruk. Zina adalah jalan setan yang akan mengantarkan pelakunya kepada kemurkaan Allah SWT. Oleh karena itu, sanksi hukum terhadap pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam hingga meninggal dunia.

Kendati demikian, perihal menggugurkan janin hasil zina yang belum berusia 120 hari ada beberapa pendapat. Imam Ramli dari madzhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggugurkan kandungan janin hasil perbuatan zina yang belum ditiup rohnya.

Di sisi lain, ulama sepakat haramnya aborsi apabila usia kandungan mencapai 120 hari lebih. Aborsi yang dimaksud dalam soal ini adalah aborsi hasil zina maupun bukan hasil zina.

Alasan ulama mengharamkan aborsi usia janin sudah mencapai 120 hari lebih karena pada masa ini fase ke-3 sudah selesai dan roh sudah ditiupkan pada janin. Artinya janin sudah bernapas.

Membunuh janin pada usia ini sama dengan membunuh manusia yang hukumnya dosa besar. Kecuali dalam situasi, tanpa aborsi akan membahayakan nyawa ibu janin.

Adapun hukum menggugurkan kandungan janin yang berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram menurut jumhur ulama karena itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada sebab yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya bahaya yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sembarangan Menuduh...
Sembarangan Menuduh Zina pada Wanita, Dosa Besar yang Mengerikan
Jangan Gampang Bersumpah...
Jangan Gampang Bersumpah dan Nazar, Begini Konsekuensinya Menurut Islam
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Hikmah : Dosa...
Kisah Hikmah : Dosa yang Lebih Besar dari Wanita Pezina
Kisah Hikmah : Laki-laki...
Kisah Hikmah : Laki-laki Pezina dan Sepotong Roti
6 Perbuatan Zina yang...
6 Perbuatan Zina yang Tak Bisa Dihindari, Apa Saja?
Rekomendasi
Kisah Gajah Mada dan...
Kisah Gajah Mada dan Kelahiran Hayam Wuruk, Ditandai Gempa dan Gunung Kelud Meletus
Sebagian Besar Kerak...
Sebagian Besar Kerak Bumi yang Hilang Ditemukan, di Sini Letaknya
Dinding Es Raksaa A23a...
Dinding Es Raksaa A23a Terdeteksi Akan Menghantam Inggris
Artikel Terkini
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Doa Agar Allah Menutupi...
Doa Agar Allah Menutupi Aib Kita, Lengkap Arab, Latin, Artinya, dan Hadis Nabi
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved