Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina, Ghurrah 212,5 Gram Emas

Selasa, 02 November 2021 - 16:57 WIB
loading...
A A A
Pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Syafi'i juga sepakat atas keharaman menggugurkan kandungan walaupun masih dalam fase nuthfah (40 hari pertama) karena saat sperma sudah menetap dalam rahim ia dalam proses untuk terbentuk fisiknya (takhalluq) dan siap untuk menerima tiupan ruh kehidupan.

Pendapat utama madzhab Hambali juga mengharamkan aborsi secara mutlak setelah fase nuthfah (40 hari pertama). Seperti disebut oleh Al-Jauzi, Ibnu Aqil, dan Ibnu Qudamah.

Madzhab Hanbali memutuskan bahwa siapapun yang menyebabkan gugurnya kandungan maka dia terkena hukuman membayar kaffarah dan ghurrah.

Apabila gugurnya kandungan disebabkan oleh wanita yang hamil itu sendiri, maka dialah yang terkena denda kaffarah dan ghurrah. Apabila orang lain yang menjadi penyebab gugurnya kandungan, maka orang itulah yang membayar kaffarah dan ghurrah.

Ghurrah adalah budak kecil yang berakal (normal) yang sempurna fisiknya (tidak cacat). Ghurrah dibayarkan kepada ahli waris janin atau calon bayi tersebut kecuali ibunya, apabila pelaku aborsi adalah sang ibu.

Oleh karena saat ini tidak ada lagi budak, maka diganti dengan harta yang seharga budak yaitu 212.5 gram emas atau uang yang senilai 212.5 gram emas

Sedangkan kaffarah atau kafarat adalah denda yang dikenakan pada pelaku dosa yang berupa sedekah, sholat atau lainnya. Khusus untuk kaffarahnya pelaku aborsi adalah memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.

Jadi selain membayar ghurrah senilai 212,5 gram emas, pelaku aborsi wajib membayar kaffarah berupa memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.

Hanya saja, ulama madzhab Syafi'i berpendapat, kendati mengharamkan pengguguran kandungan namun tidak mewajibkan denda ghurrah dan kaffarah.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)