Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina, Ghurrah 212,5 Gram Emas

Selasa, 02 November 2021 - 16:57 WIB
loading...
A A A
Pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Syafi'i juga sepakat atas keharaman menggugurkan kandungan walaupun masih dalam fase nuthfah (40 hari pertama) karena saat sperma sudah menetap dalam rahim ia dalam proses untuk terbentuk fisiknya (takhalluq) dan siap untuk menerima tiupan ruh kehidupan.

Pendapat utama madzhab Hambali juga mengharamkan aborsi secara mutlak setelah fase nuthfah (40 hari pertama). Seperti disebut oleh Al-Jauzi, Ibnu Aqil, dan Ibnu Qudamah.

Madzhab Hanbali memutuskan bahwa siapapun yang menyebabkan gugurnya kandungan maka dia terkena hukuman membayar kaffarah dan ghurrah.

Apabila gugurnya kandungan disebabkan oleh wanita yang hamil itu sendiri, maka dialah yang terkena denda kaffarah dan ghurrah. Apabila orang lain yang menjadi penyebab gugurnya kandungan, maka orang itulah yang membayar kaffarah dan ghurrah.

Ghurrah adalah budak kecil yang berakal (normal) yang sempurna fisiknya (tidak cacat). Ghurrah dibayarkan kepada ahli waris janin atau calon bayi tersebut kecuali ibunya, apabila pelaku aborsi adalah sang ibu.

Oleh karena saat ini tidak ada lagi budak, maka diganti dengan harta yang seharga budak yaitu 212.5 gram emas atau uang yang senilai 212.5 gram emas

Sedangkan kaffarah atau kafarat adalah denda yang dikenakan pada pelaku dosa yang berupa sedekah, sholat atau lainnya. Khusus untuk kaffarahnya pelaku aborsi adalah memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.

Jadi selain membayar ghurrah senilai 212,5 gram emas, pelaku aborsi wajib membayar kaffarah berupa memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.

Hanya saja, ulama madzhab Syafi'i berpendapat, kendati mengharamkan pengguguran kandungan namun tidak mewajibkan denda ghurrah dan kaffarah.

Baca juga: Wajah Kim Seon Ho Diblur Stasiun TV Korea Imbas Skandal Aborsi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sembarangan Menuduh...
Sembarangan Menuduh Zina pada Wanita, Dosa Besar yang Mengerikan
Jangan Gampang Bersumpah...
Jangan Gampang Bersumpah dan Nazar, Begini Konsekuensinya Menurut Islam
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Hikmah : Dosa...
Kisah Hikmah : Dosa yang Lebih Besar dari Wanita Pezina
Kisah Hikmah : Laki-laki...
Kisah Hikmah : Laki-laki Pezina dan Sepotong Roti
6 Perbuatan Zina yang...
6 Perbuatan Zina yang Tak Bisa Dihindari, Apa Saja?
Rekomendasi
Isyarat Aneh Muncul...
Isyarat Aneh Muncul dari Langit, Ada Apa dengan Alam Semesta?
Ketika Islam Mengawali...
Ketika Islam Mengawali Peradaban Hampir dari Nol Lagi
Fosil 565 Juta Tahun...
Fosil 565 Juta Tahun Ini Ungkap Sejarah Evolusi Bumi
Artikel Terkini
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved