Daftar Bisnis yang Diberantas oleh Islam, Seni Ini Salah Satunya

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:13 WIB
loading...
Daftar Bisnis yang Diberantas oleh Islam, Seni Ini Salah Satunya
Perdagangan miras salah satu yang diberantas dalam Islam. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Islam memberantas beberapa usaha dan mata pencaharian, karena usaha itu di dalamnya mengandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap akidahnya, akhlaknya, harga dirinya dan sendi-sendi sopan-santunnya.



Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam buku berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" menyebut bisnis dan mata pencarian yang diberantas oleh Islam antara lain pelacuran , tarian seni tubuh, bisnis patung, dan perusahaan minuman keras.

Perihal pelacuran, Al-Qardhawi menegaskan, Islam tidak memperkenankan seseorang dengan bebas untuk menyewakan kemaluannya.

Pada masa pra-Islam, sebagian orang-orang jahiliah menetapkan upah pekerjaan harian hamba-hamba perempuannya yang hasilnya diserahkan kepada tuannya. Pekerjaan itu seringkali menjurus kepada perbuatan zina. Bahkan sebagian mereka ada yang sampai memaksa.

Setelah Islam datang, kata Al-Qardhawi, seluruh anak-anak, putera maupun puteri diangkat dari perbuatan yang hina itu.

Kemudian turunlah ayat yang mengatakan:

"Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia." ( QS an-Nur : 33)

Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik jelita, namanya Mu'adzah, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya? Maka jawab Nabi: "tidak" (Lihat Tafsir Razi 23:220).

Dengan demikian, maka Nabi melarang mencari matapencaharian dengan usaha yang kotor ini, betapapun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa, karena kepentingan atau untuk mencapai sesuatu tujuan. Motifnya supaya masyarakat Islam tetap bersih dari kotoran-kotoran yang sangat membahayakan ini.



Tarian dan Seni Tubuh
Menurut Al-Qardhawi, Islam juga tidak dapat menerima apa yang disebut pekerjaan tarian hot dan semua pekerjaan yang dapat menimbulkan gairah, seperti nyanyian-nyanyian porno dan sandiwara kosong.

"Semua permainan macam ini, sekalipun oleh sementara orang dianggap seni atau dikatakan kemajuan dan sebagainya dari nama-nama yang cukup menyesatkan orang," katanya.

Islam mengharamkan semua macam hubungan lain jenis di luar perkawinan. Begitu juga setiap omongan atau pekerjaan yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya dengan perbuatan haram. Inilah rahasia dilarangnya zina oleh al-Quran, yaitu dengan ungkapan yang ampuh sekali:

"Jangan kamu mendekati zina, karena sesungguhnya dia itu kotor dan cara yang tidak baik." (QS al-Isra': 32)

Islam tidak cukup melarang jangan berzina, tetapi dilarang mendekatinya. "Semua yang kami sebutkan di atas dan apa yang dikenal oleh orang banyak sebagai perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, adalah termasuk kalimat fahisyah (kotor). Bahkan dapat menggerakkan dan mendorong orang untuk berbuat kotor. Alangkah jeleknya usaha mereka itu," tutur Al-Qardhawi.



Penjual Patung
Lebih jauh lagi, Al-Qardhawi mengatakan Islam melarang memiliki gambar/patung, maka perusahaannya lebih diharamkan daripada memilikinya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan: Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standar hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini! Maka jawab Ibnu Abbas:

Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allah menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh."
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2682 seconds (0.1#10.140)