Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?
loading...
A
A
A
Sebab, pernikahan adalah ikatan suci yang membawa konsekuensi nasab, perwalian, dan waris.
Pertama, nasab. Orang yang menikahi wanita, kemudian dari wanita itu lahir anak, maka pernikahan yang sah tersebut menjamin keabsahan nasabnya.
Kedua, perwalian. Anak mempunyai hak perwalian, baik terhadap harta maupun dirinya.
Ketiga, waris. Dengan adanya nasab, status hukum waris menjadi jelas. Karena itu, syarat istibra’ (bersihnya rahim wanita) setelah masa ‘iddah, merupakan kunci. Jika tidak, maka status janin yang ada di dalamnya tidak akan diketahui.
Wallahu A’lam.
Pertama, nasab. Orang yang menikahi wanita, kemudian dari wanita itu lahir anak, maka pernikahan yang sah tersebut menjamin keabsahan nasabnya.
Kedua, perwalian. Anak mempunyai hak perwalian, baik terhadap harta maupun dirinya.
Ketiga, waris. Dengan adanya nasab, status hukum waris menjadi jelas. Karena itu, syarat istibra’ (bersihnya rahim wanita) setelah masa ‘iddah, merupakan kunci. Jika tidak, maka status janin yang ada di dalamnya tidak akan diketahui.
Wallahu A’lam.
(wid)