Bagaimana Hukum Mengghibah Orang yang Sudah Terkenal Keburukannya?

Senin, 21 Februari 2022 - 10:21 WIB
loading...
A A A
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدٌ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ, قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ


“Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)” [Riwayat Bukhari dalam Al-Fath 9/504,507, dan Muslim no 1714]



Lalu bagaimana dengan sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam ketika beliau menyebutkan sifat jelek seseorang sebagaimana dalam hadis

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ, بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ


Aisyah berkata: “Seseorang datang minta idzin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang di tengah kaumnya” (Riwayat Bukhari dan Muslim no 2591),

Apakah di dalam hadis tersebut mengandung makna terhadap pembolehan melakukan ghibah terhadap orang yang telah terang-terangan/dikenal sebagai seorang yang melakukan kejelekan/kafasikan?

Dijelaskan oleh imam As-Syaukani terhadap hadist di atas di mana beliau menjelaskan ,” bahwasanya dalil ini tidaklah tepat untuk membolehkan menggibahi orang yang menampakkan kefasikannya. Sebab ucapan (ia adalah sejahat-jahat orang yang di tengah kaumnya) berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalau benar ini adalah ghibah maka tidak boleh kita mengikutinya sebab Allah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghibah dalam hadits-hadits yang banyak. Dan karena kita tidak mengetahui hakikat dan inti dari perkara ini. Dan juga, pria yang disinggung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ternyata hanya mengakui Islam secara dzohir, sedangkan keadaannya goncang dan masih ada bekas jahiliah pada dirinya. (Penjelasan yang lebih lengkap lihat Bahjatun Nadzirin 3/46).

Kesimpulan dipaparkan Ustadz Mu’tashim, bahwa sebaiknya hindari membicarakan kefasikan orang lain walau telah tersebar di kalangan manusia kecuali bila ada alasan kuat untuk menceritakannya, baik untuk mencari fatwa atau supaya manusia terhindar dari kejahatannya atau untuk mengadukan perkaranya atau untuk mengubah perilaku dia yang dianggap kurang.



Wallahu A`lam.
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2453 seconds (0.1#10.140)