Hijab Dikenal di Masa Nabi Ibrahim, Disahkan Syaratnya Saat Islam Datang
loading...
A
A
A
Ayat perintah berhijab tersebut turun karena beberapa peristiwa yang menimpa istri Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam. Dari Imam Al- Bukhari meriwayatkan dari Aisyah,:
“Setelah turunnya perintah berhijab, suatu ketika Sau’dah (salah seorang istri Rasulullah) keluar untuk membuang hajat. Sau’dah adalah seorang wanita berbadan besar sehingga akan langsung dikenali jika berpapasan dengan orang yang telah mengenalnya. Di tengah jalan, Umar melihatnya. Umar lalu berkata, ‘Wahai Sau’dah, kami sungguh masih dapat mengenali engkau. Oleh karena itu, pertimbangkanlah kembali bagaimana cara engkau keluar!’
Mendengar ucapan Umar itu, Sau’dah langsung berbalik pulang dengan cepat. Pada saat itu, Rasulullah tengah makan malam di rumah saya dan di tangan beliau tengah tergenggam minuman. Ketika masuk ke rumah, Sau’dah langsung berkata, ‘Wahai Rasulullah, baru saja saya keluar untuk menunaikan hajat. Akan tetapi, Umar lalu berkata begini dan begini kepada saya.’
Tiba-tiba turun wahyu kepada Rasulullah . Ketika wahyu selesai dan beliau kembali ke kondisi semula, minuman yang ketika itu beliau pegang masih tetap berada di tangannya. Rasulullah lalu berkata, ‘Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk menunaikan hajat kalian.” (Shahih Bukhari, kitab at-Tafsiir, hadits nomor 4795).(Baca juga : Kenali Akhlak Suami yang Dibenci Allah )
Ibnu Sa’d, dalam kitab ath-Thabaqaat, meriwayatkan dari Abu Malik yang berkata:
“Para istri Rasulullah biasa keluar di malam hari untuk menunaikan hajat. Akan tetapi, beberapa orang munafik kemudian mengganggu mereka di perjalanan sehingga mereka merasa tidak nyaman. Ketika hal tersebut dilaporkan (kepada Rasulullah), beliau lantas menegur orang-orang tersebut. Akan tetapi, mereka balik berkata, ‘Sesungguhnya kami hanya melakukannya dengan isyarat tangan (menunjuk-nunjuk dengan jari).’ Setelah kejadian itu, turunlah ayat ini.” Ibnu Sa’ad juga meriwayatkan hal serupa dari al-Hasan dan Muhammad bin Ka’ab al- Qurazhi.
Dalil lain yang lebih tegas adalah firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah merekamengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.”
Allah Ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ …
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Qs. Al-A’raf:27)
والتسبب في هتك عورته بعدما كانت مستورة عنه، وما هذا إلا عن عداوة أكيدة
“Setan menyebabkan terbukanya aurat mereka padahal sebelumnya tertutup, ini adalah karena permusuhan yang nyata”
Maka dari itu, jilbab atau penutup aurat bukan hanya sebagai identitas Muslim saja, namun merupakan perintah Allah SWT pada umat manusia. Kedua agama samawi sebelumnya juga telah memerintahkan jilbab pada wanitanya.
Syarat Sah Hijab
Karena itu, tidak ada alasan bagi muslimah untuk tidak mengenakan hijab secara syar’i . Meskipun keilmuan agamanya masih minim, namun bukan berarti diperbolehkan memakai hijab yang tidak syar’i. Jadi kewajiban memakai hijab sesuai syariat itu merupakan hukum mutlak bagi setiap muslimah. (Baca juga : Ragam Busana Syar'i Yang Perlu Diketahui Muslimah )
Seorang muslimah wajib mengetahui bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Sebagaimana telah dijelaskan, hijab itu mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki. Berikut syarat-syarat hijab muslimah syar’i seperti dijelaskan Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", yang wajib diketahui setiap muslimah:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri)
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
4. Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
“Setelah turunnya perintah berhijab, suatu ketika Sau’dah (salah seorang istri Rasulullah) keluar untuk membuang hajat. Sau’dah adalah seorang wanita berbadan besar sehingga akan langsung dikenali jika berpapasan dengan orang yang telah mengenalnya. Di tengah jalan, Umar melihatnya. Umar lalu berkata, ‘Wahai Sau’dah, kami sungguh masih dapat mengenali engkau. Oleh karena itu, pertimbangkanlah kembali bagaimana cara engkau keluar!’
Mendengar ucapan Umar itu, Sau’dah langsung berbalik pulang dengan cepat. Pada saat itu, Rasulullah tengah makan malam di rumah saya dan di tangan beliau tengah tergenggam minuman. Ketika masuk ke rumah, Sau’dah langsung berkata, ‘Wahai Rasulullah, baru saja saya keluar untuk menunaikan hajat. Akan tetapi, Umar lalu berkata begini dan begini kepada saya.’
Tiba-tiba turun wahyu kepada Rasulullah . Ketika wahyu selesai dan beliau kembali ke kondisi semula, minuman yang ketika itu beliau pegang masih tetap berada di tangannya. Rasulullah lalu berkata, ‘Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk menunaikan hajat kalian.” (Shahih Bukhari, kitab at-Tafsiir, hadits nomor 4795).(Baca juga : Kenali Akhlak Suami yang Dibenci Allah )
Ibnu Sa’d, dalam kitab ath-Thabaqaat, meriwayatkan dari Abu Malik yang berkata:
“Para istri Rasulullah biasa keluar di malam hari untuk menunaikan hajat. Akan tetapi, beberapa orang munafik kemudian mengganggu mereka di perjalanan sehingga mereka merasa tidak nyaman. Ketika hal tersebut dilaporkan (kepada Rasulullah), beliau lantas menegur orang-orang tersebut. Akan tetapi, mereka balik berkata, ‘Sesungguhnya kami hanya melakukannya dengan isyarat tangan (menunjuk-nunjuk dengan jari).’ Setelah kejadian itu, turunlah ayat ini.” Ibnu Sa’ad juga meriwayatkan hal serupa dari al-Hasan dan Muhammad bin Ka’ab al- Qurazhi.
Dalil lain yang lebih tegas adalah firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah merekamengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.”
Allah Ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ …
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Qs. Al-A’raf:27)
والتسبب في هتك عورته بعدما كانت مستورة عنه، وما هذا إلا عن عداوة أكيدة
“Setan menyebabkan terbukanya aurat mereka padahal sebelumnya tertutup, ini adalah karena permusuhan yang nyata”
Maka dari itu, jilbab atau penutup aurat bukan hanya sebagai identitas Muslim saja, namun merupakan perintah Allah SWT pada umat manusia. Kedua agama samawi sebelumnya juga telah memerintahkan jilbab pada wanitanya.
Syarat Sah Hijab
Karena itu, tidak ada alasan bagi muslimah untuk tidak mengenakan hijab secara syar’i . Meskipun keilmuan agamanya masih minim, namun bukan berarti diperbolehkan memakai hijab yang tidak syar’i. Jadi kewajiban memakai hijab sesuai syariat itu merupakan hukum mutlak bagi setiap muslimah. (Baca juga : Ragam Busana Syar'i Yang Perlu Diketahui Muslimah )
Seorang muslimah wajib mengetahui bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Sebagaimana telah dijelaskan, hijab itu mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki. Berikut syarat-syarat hijab muslimah syar’i seperti dijelaskan Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", yang wajib diketahui setiap muslimah:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri)
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
4. Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)