Pembayaran Zakat Fitrah Boleh Dipercepat di Awal Ramadhan

Rabu, 20 April 2022 - 19:43 WIB
loading...
A A A


Percepatan
Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah. Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului waktu pembayaran yang semestinya, tetapi karena memang sudah memasuki waktu mubah pembayarannya.

Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khutbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana riwayat hadits berikut ini:

وكان ابن عمر رضي الله عنهما يعطيها الذين يقبلونها وكانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين

Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).

Sementara itu, Pimpinan dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, mengatakan ada beberapa pendapat soal dibolehkan atau tidak mempercepat pembayaran zakat fitrah.

Menurut dia, zakat ada dua: zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya. Apalagi tujuannya yang membutuhkan mendesak. "Jadi boleh mengajukan zakat hari ini," katanya, sebagaimana dilansir kanal Buya Yahya dalam jaringan YouTube.

Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim. Menurut Imam Syafii, syaratnya adalah di saat terbenamnya matahari Ramadhan terakhir. Saat itu baru jatuh wajib. Jika seorang terlahir setelah terbenamnya matahari Ramadhan akhir maka dia tidak wajib membayar zakat. Begitu juga ketika seseorang meninggal di akhir Ramadhan, juga tidak kena kewajiban zakat fitrah.

Imam Hanafi , menurut Buya, berpendapat wajibnya zakat fitrah jika sudah terbit fajar subuh di hari raya. "Itu syarat wajib," ujar Buya Yahya.

Lalu, kapan syarat sahnya membayar zakat? Itu juga banyak pendapat. Buya Yahya mengatakan Imam Ahmad dan Imam Malik, membolehkan membayar zakat fitrah pada dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah dari awal tahun. Karena zakat fitrah pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).

Sedangkah sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrah lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan azan subuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah) setelah pertengahan malam.

Sedangkan Imam Syafi’i, menurut Buya Yahya, boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. "Jadi menurut Imam Syafii boleh dipercepat di awal Ramadhan," ujarnya.



Pendapat Imam Syai'i seperti yang disampaikan Buya Yahya ini sama dengan pendapat Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab. Abu Ishaq membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan.

Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa bulan Ramadhan dan berbuka darinya (al-fithru minhu).

Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal puasa Ramadhan sebagaimana kebolehan membayar zakat mal ketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.

Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena mendahului dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan sebelum terpenuhi nishabnya.

Wallahu a’lam.
(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3701 seconds (0.1#10.140)