5 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

Jum'at, 29 April 2022 - 11:08 WIB
loading...
5 Golongan yang Tidak...
Ada 5 golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah, salah satunya orang kafir atau orang yang bukan beragama Islam. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
Zakat fitrah tidak diberikan pada sembarang orang, ada orang yang berhak menerima zakat dan ada pula orang yang tak dapat menerima zakat. Dalam aturan syariat , ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini, sedangkan yang tidak boleh atau tidak berhak ada lima golongan. Siapa saja mereka?

Dalam kitab 'Fathul Qarib', Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan, “Adapun ada lima orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Muthalib; baik mereka menolak menerima seperlima dari 1/5 bagian ghanimah tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, tapi mereka boleh mengambil sedekah biasa dan (e) orang kafir, pada sebagian naskah tidak sah zakat orang kafir. Dan Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin, boleh memberikannya atas nama orang yang jihad atau orang yang berhutang misalnya.”(Fathul Qarib')

Baca juga: Zakat Fitrah, Berapa Jumlah dan Siapa Saja Penerimanya?

Disimpulkan yang tidak boleh menerima zakat fitrah ini yakni"
1. Orang kaya
2. Hamba cahaya (budak)
3. Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan keluarganya
4. Bani Muthalib, yaitu kerabat Nabi SAW
5. Kafir

Jika ternyata lima golongan ini mendapat zakat fitrah, maka zakatnya tidak sah. Hal ini dijelaskan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, "Apabila pezakat memberikan zakatnya sekalipun fitrah kepada orang kafir, hamba sahaya, Bani Hasyim, Bani Muthalib, maka pemberian di sini tidak sah sebagai zakat. Karena syarat penerima zakat hendaklah Islam, merdeka serta bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib. Sekalipun bani-bani itu terputus dari mendapatkan sebagian 0,04 persen dari ghanimah (harta rampasan perang)."

Hal ini berdasarkan hadis berikut ini

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ


“Sesungguhnya zakat-zakat ini hanyalah merupakan kotoran manusia dan tidak halal diterima oleh Muhammad dan keluarga.” (HR. Muslim)

Namun menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Lanatut Thalibin mengutip pendapat dalam Busya Karim disebutkan bahwa sekelompok ulama mengatakan bahwa jika mereka telah terputus mendapatkan ghanimah maka diperbolehkan untuk mendapatkan zakat. Sekalipun demikian, mayoritas ulama berpendapat tidak boleh kecuali sedekat sunnah biasa maka halal bagi keluarga Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, 27 Ramadhan 1443 Hijriyah

Wallahu A'lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Dua Gempa Bumi Terbesar...
Dua Gempa Bumi Terbesar di Dunia Diprediksi Akan Terjadi Bersamaan
Kebakaran Hutan di Yunani...
Kebakaran Hutan di Yunani Terus Meluas Akibat Cuaca Panas
Jawaban Menakutkan Mengapa...
Jawaban Menakutkan Mengapa Sungai Colorado Tidak Lagi Mencapai Laut Terkuak
Artikel Terkini
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Infografis
Ini Daftar Makanan yang...
Ini Daftar Makanan yang Tidak Boleh Anda Panaskan Kembali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved